60 WBP Lapas Narkotika Bangli Akhiri Program Rehabilitasi Sosial dan Medis
BANGLI, NusaBali.com - Setelah selama enam bulan program rehabilitasi, sebanyak 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dengan rincian 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 10 orang peserta rehabilitasi medis mengakhiri masa rehabilitasi pada Selasa (5/9/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli beserta jajaran atas kinerja yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut. Sehingga ia menilai Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dapat menjadi percontohan Nasional Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
“Program rehabilitasi pada intinya bertujuan untuk memulihkan fungsi-fungsi sosial serta fungsi-fungsi kesehatan bagi para korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga dengan mengikuti program ini, para peserta diharapkan mampu dan siap untuk kembali ke dalam masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.
Lebih lanjut Gun Gun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rehabilitasi yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik. Ia berharap kepada peserta nantinya dapat menjadi motor penggerak bagi WBP lain untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Saya berharap mereka (WBP) bisa menjadi masyarakat yang berguna baik kepada lingkungan keluarga maupun tempat tinggal masing-masing selepas menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli,” harapnya.
Menurut Gun Gun, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Indonesia. Tingginya tindak pidana narkotika lanjut dia akan berdampak pada kondisi over kapasitas dengan kasus narkotika terbanyak di Lapas dan Rutan yang menimbulkan masalah kesehatan serta keamanan ketertiban.
Sehingga, Lembaga Pemasyarakatan merupakan Lembaga hilir dalam penegakan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana lebih mengedepankan peran pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dalam pelaksanaannya Lembaga Pemasyarakatan perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, baik dari unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, penutupan program rehabilitasi ditandai dengan penanggalan tanda peserta rehabilitasi dan penyerahan sertifikat serta piagam penghargaan bagi WBP yang berprestasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Sugeng Hardono.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrasi di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, Konselor Adiksi dan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. *ris
Komentar