Diduga Korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Buleleng, Bendesa-Bendahara Ditetapkan Tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial NSMP,59, dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB,40, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Mereka diduga menyelewengkan dana dan merugikan negara hingga Rp 300 juta lebih.
"Minggu kemarin dua orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Dua orang tersangka tersebut, yakni Bendesa Adat dan Bendahara. Estimasi kerugian negara Rp 379.343.020," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada ditemui, Selasa (5/9) siang.
Kata Alit, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang berhasil dihimpun oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Ia mengungkapkan, modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi, yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok panyengker Pura Desa yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Dana BKK yang dilaporkan untuk kegiatan desa adat itu lantas diduga diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Apakah hasil penyelewengan dibagi dua atau bagaimana masih kami dalami dalam penyidikan. Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka," jelasnya. Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah krama melaporkan ke Kejari Buleleng pada tahun 2022. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jaksa penyidik dengan melalukan penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.
Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan. "Tersangka belum ditahan. Kami masih melakukan penyidikan khusus," kata Alit. Adapun tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, NSMP secara terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan berkomentar terkait ditetapkannya dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut akan mengikuti alur pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. "Belum ada pengacara. Saya akan ikuti alurnya," katanya singkat. 7 mzk
Kata Alit, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang berhasil dihimpun oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat tersebut menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Ia mengungkapkan, modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi, yakni dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok panyengker Pura Desa yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Dana BKK yang dilaporkan untuk kegiatan desa adat itu lantas diduga diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Apakah hasil penyelewengan dibagi dua atau bagaimana masih kami dalami dalam penyidikan. Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka," jelasnya. Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah krama melaporkan ke Kejari Buleleng pada tahun 2022. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jaksa penyidik dengan melalukan penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.
Jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB hingga saat ini belum ditahan. "Tersangka belum ditahan. Kami masih melakukan penyidikan khusus," kata Alit. Adapun tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, NSMP secara terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan berkomentar terkait ditetapkannya dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut akan mengikuti alur pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. "Belum ada pengacara. Saya akan ikuti alurnya," katanya singkat. 7 mzk
Komentar