Divonis 4 Bulan, Selebgram Cantik Langsung Terima
DENPASAR, NusaBali - Selebgram cantik bernama Natasha, 21, yang jadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengiklankan situs judi di Instagram miliknya mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara atau turun tiga bulan dari tuntutan sebelumnya 7 bulan penjara.
Dalam putusan hakim menyatakan perbuatan Natasha mengunggah tautan judi di link akun instagram itu telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE. Hakim lalu menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Natasha.
Atas putusan tersebut, perempuan kelahiran Jakarta ini langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan pikir-pikir. “Kami menerima putusan,” ujar Natasha dihadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dijelaskan kasus ini berawal saat Natasha mendapat pesan dari seseorang untuk memposting tautan berisi link judi di Instagram milik Natasha. Imbalannya, perempuan asal Jakarta ini akan menerima uang yang dikirimkan melalui rekeningnya. “Pada 14 Mei 2023, terdakwa menerima komisi sebesar Rp 33 juta yang dikirimkan melalui rekeningnya,” jelas jaksa.
Natasha tercatat 4 kali memposting foto yang memuat situs perjudian. Dari data di Instagram, tautan judi tersebut sudah dilihat oleh puluhan ribu akun. Dalam postingan judi tersebut terdapat banner yang menawarkan permainan judi dengan hadiah dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar.
Untuk dapat bermain diharuskan melakukan pendaftaran dan melakukan sejumlah deposit. “Bahwa akun Instagram Nattttasha milik terdakwa merupakan akun Instagram yang berisfat publik. Sehingga postingan Instagram Story pada akun tersebut bisa dilihat siapapun yang mengunjungi profile akun milik terdakwa. Dan siapapun yang mengnujungi profil akun terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat,” lanjut jaksa.
Dalam putusan hakim menyatakan perbuatan Natasha mengunggah tautan judi di link akun instagram itu telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE. Hakim lalu menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Natasha.
Atas putusan tersebut, perempuan kelahiran Jakarta ini langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan pikir-pikir. “Kami menerima putusan,” ujar Natasha dihadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dijelaskan kasus ini berawal saat Natasha mendapat pesan dari seseorang untuk memposting tautan berisi link judi di Instagram milik Natasha. Imbalannya, perempuan asal Jakarta ini akan menerima uang yang dikirimkan melalui rekeningnya. “Pada 14 Mei 2023, terdakwa menerima komisi sebesar Rp 33 juta yang dikirimkan melalui rekeningnya,” jelas jaksa.
Natasha tercatat 4 kali memposting foto yang memuat situs perjudian. Dari data di Instagram, tautan judi tersebut sudah dilihat oleh puluhan ribu akun. Dalam postingan judi tersebut terdapat banner yang menawarkan permainan judi dengan hadiah dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar.
Untuk dapat bermain diharuskan melakukan pendaftaran dan melakukan sejumlah deposit. “Bahwa akun Instagram Nattttasha milik terdakwa merupakan akun Instagram yang berisfat publik. Sehingga postingan Instagram Story pada akun tersebut bisa dilihat siapapun yang mengunjungi profile akun milik terdakwa. Dan siapapun yang mengnujungi profil akun terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat,” lanjut jaksa.
Kegiatan memposting atau mendistribusikan informasi elektronik dengan menyertakan link yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh akun Instagram nattttasha dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. 7 rez
Komentar