Satpol PP Gianyar Pinjam Paso dan Ember
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Gianyar gencar menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar untuk buka lapak dagangan.
Kadis Satpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai akses pejalan kaki. Saat melakukan penertiban di Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, anggota menemukan pedagang perabotan rumah tangga jualan di atas trotoar. Petugas pinjam 15 paso dan 10 ember untuk dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP.
Satpol PP berikan teguran kepada pedagang perkakas rumah tangga yang jualan di trotoar. “Kami meminjam 15 paso plastik dan 10 ember plastiknya, kami suruh pedagang itu menghadap ke kantor,” ujar Watha. Pedagang ini bisa mengambil barang dagangannya yang dipinjam petugas di Kantor Dinas Satpol PP Gianyar. “Lapaknya ada di luar trotoar, tapi entah karena kekurangan tempat di kiosnya, pedagang ini menaruh barangnya di trotoar,” jelas Watha, Selasa (5/9).
Satpol PP berikan teguran kepada pedagang perkakas rumah tangga yang jualan di trotoar. “Kami meminjam 15 paso plastik dan 10 ember plastiknya, kami suruh pedagang itu menghadap ke kantor,” ujar Watha. Pedagang ini bisa mengambil barang dagangannya yang dipinjam petugas di Kantor Dinas Satpol PP Gianyar. “Lapaknya ada di luar trotoar, tapi entah karena kekurangan tempat di kiosnya, pedagang ini menaruh barangnya di trotoar,” jelas Watha, Selasa (5/9).
Pedagang perabotan rumah tangga ini melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Watha menegaskan, 15 paso dan 10 ember itu dipinjam bukan disita. Jika yang bersangkutan mendapat teguran sebanyak tiga kali, Satpol PP mengambil tindakan tegas. “Saat ini masih berupa teguran. Jika melanggar sebanyak tiga kali, saat itu kami berikan tindakan tegas,” ujar Watha.
Pejabat asal Sukawati ini mengimbau masyarakat agar memanfaatkan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Trotoar dibuat menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. Trotoar adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi. “Trotoar sebagai tempat pejalan kaki, bukan untuk jualan. Jika kami temukan pelanggaran, kami tindak lanjuti. Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika trotoar digunakan untuk jualan,” pinta Watha. 7 nvi
1
Komentar