nusabali

Bulan Madu di Bali Berujung Deportasi untuk WNA Mesir

  • www.nusabali.com-bulan-madu-di-bali-berujung-deportasi-untuk-wna-mesir

DENPASAR, NusaBali.com - Bulan madu di Bali yang seharusnya menjadi momen indah bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, AAHMH, 33, justru berakhir dengan deportasi. Pria tersebut dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (5/9/2023) malam.

AAHMH dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria tersebut telah overstay selama 31 hari, atau lebih dari 30 hari dari tanggal izin tinggalnya yang berakhir pada 11 Maret 2023.

AAHMH mengaku datang ke Bali untuk berbulan madu dengan istrinya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menikah di Tegal, Jawa Tengah, pada 5 Februari 2023.

"Saya sudah punya tiket pulang ke Mesir pada 5 Februari 2023, tetapi keberangkatan saya tertunda karena harus mengurus surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta," ujar AAHMH.

Ia mengaku sempat diancam oleh istrinya menggunakan pisau saat bertengkar di sebuah restoran di Denpasar pada 8 April 2023. Ia pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan AAHMH ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan, AAHMH dinyatakan overstay dan dideportasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengimbau kepada WNA untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi," ujar Anggiat.*ris

Komentar