Status Bendesa Jadi Tersangka Tunggu Vonis
MDA Buleleng soal Bendesa Adat Tista Jadi Tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial NSMP, 59, dan Bendahara Desa Adat Tista, berinisial IKB, 40, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Namun hingga kini keduanya masih menjabat. Hal ini lantaran belum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis di MDA Kabupaten Buleleng, keduanya sejauh ini masih bisa menjabat. Segala wewenang di Kelian Desa/Bendesa Adat saat ini masih menjadi tanggung jawabnya.
"Jika nantinya sudah resmi divonis bersalah, kami akan meminta Desa Adat untuk melaksanakan paruman," kata Budarsa dikonfirmasi, Rabu (6/9). Budarsa mengaku jika MDA Kabupaten Buleleng saat ini akan melakukan pembinaan dan pendampingan terkait kasus yang dihadapi oleh Kelian Desa Adat Tista. Budarsa pun berharap kepada seluruh Desa Adat di Buleleng agar memanfaatkan Pengelolaan Dana BKK dengan baik.
“Dana yang diberikan harusnya dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk Pengawasan pengelolaan Dana BKK itu sepenuhnya ada di Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali. Sedangkan kita tugasnya hanya membina," sebut dia. Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun belum bisa dipastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan.
"Kalau pemanggilan tersangka nanti akan dijadwalkan oleh penyidik kami. Selain itu, akan memeriksa kembali sejumlah saksi- saksi yang mengetahui kasus ini," katanya singkat. Diberitakan sebelumnya, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua prajuru atau pengurus desa afat ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Perbuatannya kedua tersangka menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 378 juta lebih.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan.
Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Adapun tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 7 mzk
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis di MDA Kabupaten Buleleng, keduanya sejauh ini masih bisa menjabat. Segala wewenang di Kelian Desa/Bendesa Adat saat ini masih menjadi tanggung jawabnya.
"Jika nantinya sudah resmi divonis bersalah, kami akan meminta Desa Adat untuk melaksanakan paruman," kata Budarsa dikonfirmasi, Rabu (6/9). Budarsa mengaku jika MDA Kabupaten Buleleng saat ini akan melakukan pembinaan dan pendampingan terkait kasus yang dihadapi oleh Kelian Desa Adat Tista. Budarsa pun berharap kepada seluruh Desa Adat di Buleleng agar memanfaatkan Pengelolaan Dana BKK dengan baik.
“Dana yang diberikan harusnya dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk Pengawasan pengelolaan Dana BKK itu sepenuhnya ada di Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali. Sedangkan kita tugasnya hanya membina," sebut dia. Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun belum bisa dipastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan.
"Kalau pemanggilan tersangka nanti akan dijadwalkan oleh penyidik kami. Selain itu, akan memeriksa kembali sejumlah saksi- saksi yang mengetahui kasus ini," katanya singkat. Diberitakan sebelumnya, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua prajuru atau pengurus desa afat ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Perbuatannya kedua tersangka menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 378 juta lebih.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan korupsi yakni dengan memalsukan laporan keuangan.
Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK. Adapun tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 7 mzk
1
Komentar