Krama Subak di Depaha Resahkan Pungutan Liar
Krama Subak Abian Biji dan Yeh Alang, Banjar Dinas Sriganti, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng sebulan terakhir diresahkan adanya pungutan liar.
SINGARAJA, NusaBali
Bahkan pungutan uang sebesar Rp 1,5 juta yang berkuitansi itu disebut-sebut untuk penebusan bantuan sepeda motor kepada pada kelian Subak. Dalam kasus pungutan dana itu juga disebut mengalir ke salah satu staf Dinas Kebudayaan Buleleng.
Seorang krama subak Abian Biji, Gede Sumawa, 70, yang ditemui Kamis (6/7) kemarin di Depaha mengatakan pihaknya dan beberapa krama subak setempat mulai menanyakan adanya pengeluaran kas subak sebanyak Rp 1,5 juta tersebut. Keberatan dan kecemburuannya mulai muncul saat mengetahui dari 16 subak yang ada di desanya tidak semua yang terkena pungutan itu. Bahkan di sejumlah desa tetangga seperti Desa Tunjung dan Bukti yang masih dalam wilayah Kubutambahan, subak setempat tidak ada yang dikenakan pungutan serupa.
“Awalnya saat kami sangkepan sebulan yang lalu, memang disebutkan bahwa ada pengeluaran kas untuk penebusan sepeda motor, karena saya waktu itu tidak mengerti prosedur bantuan sepeda motor itu, maka saya dan krama lainnya setuju,” ujarnya.
Nah keraguan itu pun mulai muncul dalam benaknya saat ditemukannya kuintansi pungutan kepada Subak Yeh Alang dan Abian Biji senilai Rp 1,5 juta, tertanggal 20 Februari 2015, dengan uraian yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kelian subak pada penjelasan awal.
Dalam kuitansi tersebut tertuliskan bahwa pungutan itu dipakai untuk jasa pembuatan awig-awig. Secara tertulis pungutan tersebut ditandatangani dan diambil oleh seorang warga Desa Depaha berinisial GR, yang terkenal sering membantu pembuatan surat menyurat. Namun setelah ditanyakan kepada kelian subak Abian Biji, Nyoman Suriadnya, GR disebut tidak ikut menikmati pungutan tersebut, hanya membantu memungut saja dan disetorkan kepada salah satu staf Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
“Ini sudah tidak jelas, makanya kami cemburu, kenapa hanya subak kami dan Yeh Alang yang kena pungutan sedangkan subak Tumpuk Sari Kelod yang juga ada di dusun kami tidak kena,” imbuh Sumawa.
Dengan ketimpangan tersebut pihaknya pun beberapa kali meminta penjelasan kepada orang yang tahu hukum untuk menanyakan kepastian pungutan tersebut apa memang ada atau merupakan pungutan liar.
Pihaknya pun mengaku tidak masalah jika uang kas subak dikeluarkan untuk kegiatan yang bermanfat seperti kebutuhan upakara atau pembangunan fasilitas pendukung.
Sementara itu Kelian Banjar Dinas Sriganti, Gede Srinyarnya menyatakan tidak menutup diri apabila kasus ini nantinya ditangani oleh pihak berwajib. Menurut sepengetahuannya dari 16 subak kering yang ada di Desa Depaha yang dikabarkan kena kasus yang sama hanya sembilan subak saja. Sedangkan 7 subak lainnya yang administrasi pengadaan bantuan sepeda motor yang dibantu pihak desa tidak kena pungutan sepeser pun.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Putu Tastra Wijaya dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui adanya kasus pungutan itu. “Saya cek dulu, saya belum tahu. Semuanya bantuan untuk sepeda motor tidak ada pungutan berupa hibah bupati, tidak ada pajak dna pungutan apapun,” jelasnya.
Tastra pun mengatakan bahwa bantuan hibah sepeda motor untuk kelian subak sebenarnya akan cair bulan April, namun karena beberapa hal ada 100 subak yang belum menerima. Pihaknya pun menegaskan dalam pembuatan awig-awig di masing-masing subak memang ada pendampingan dari pemerintah kabupaten. Hanya saja pemerintah hanya berfungsi mendampingi dan mengesahkan awig-awig itu yang diputuskan dan dirumuskan oleh masing-masing subak. Tastra pun sekali lagi menegaskan dalam pembutaan awig-awig juga tidak ada pungutan sepeser pun kepada subak yang bersangkutan. *k23
Seorang krama subak Abian Biji, Gede Sumawa, 70, yang ditemui Kamis (6/7) kemarin di Depaha mengatakan pihaknya dan beberapa krama subak setempat mulai menanyakan adanya pengeluaran kas subak sebanyak Rp 1,5 juta tersebut. Keberatan dan kecemburuannya mulai muncul saat mengetahui dari 16 subak yang ada di desanya tidak semua yang terkena pungutan itu. Bahkan di sejumlah desa tetangga seperti Desa Tunjung dan Bukti yang masih dalam wilayah Kubutambahan, subak setempat tidak ada yang dikenakan pungutan serupa.
“Awalnya saat kami sangkepan sebulan yang lalu, memang disebutkan bahwa ada pengeluaran kas untuk penebusan sepeda motor, karena saya waktu itu tidak mengerti prosedur bantuan sepeda motor itu, maka saya dan krama lainnya setuju,” ujarnya.
Nah keraguan itu pun mulai muncul dalam benaknya saat ditemukannya kuintansi pungutan kepada Subak Yeh Alang dan Abian Biji senilai Rp 1,5 juta, tertanggal 20 Februari 2015, dengan uraian yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kelian subak pada penjelasan awal.
Dalam kuitansi tersebut tertuliskan bahwa pungutan itu dipakai untuk jasa pembuatan awig-awig. Secara tertulis pungutan tersebut ditandatangani dan diambil oleh seorang warga Desa Depaha berinisial GR, yang terkenal sering membantu pembuatan surat menyurat. Namun setelah ditanyakan kepada kelian subak Abian Biji, Nyoman Suriadnya, GR disebut tidak ikut menikmati pungutan tersebut, hanya membantu memungut saja dan disetorkan kepada salah satu staf Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
“Ini sudah tidak jelas, makanya kami cemburu, kenapa hanya subak kami dan Yeh Alang yang kena pungutan sedangkan subak Tumpuk Sari Kelod yang juga ada di dusun kami tidak kena,” imbuh Sumawa.
Dengan ketimpangan tersebut pihaknya pun beberapa kali meminta penjelasan kepada orang yang tahu hukum untuk menanyakan kepastian pungutan tersebut apa memang ada atau merupakan pungutan liar.
Pihaknya pun mengaku tidak masalah jika uang kas subak dikeluarkan untuk kegiatan yang bermanfat seperti kebutuhan upakara atau pembangunan fasilitas pendukung.
Sementara itu Kelian Banjar Dinas Sriganti, Gede Srinyarnya menyatakan tidak menutup diri apabila kasus ini nantinya ditangani oleh pihak berwajib. Menurut sepengetahuannya dari 16 subak kering yang ada di Desa Depaha yang dikabarkan kena kasus yang sama hanya sembilan subak saja. Sedangkan 7 subak lainnya yang administrasi pengadaan bantuan sepeda motor yang dibantu pihak desa tidak kena pungutan sepeser pun.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Putu Tastra Wijaya dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui adanya kasus pungutan itu. “Saya cek dulu, saya belum tahu. Semuanya bantuan untuk sepeda motor tidak ada pungutan berupa hibah bupati, tidak ada pajak dna pungutan apapun,” jelasnya.
Tastra pun mengatakan bahwa bantuan hibah sepeda motor untuk kelian subak sebenarnya akan cair bulan April, namun karena beberapa hal ada 100 subak yang belum menerima. Pihaknya pun menegaskan dalam pembuatan awig-awig di masing-masing subak memang ada pendampingan dari pemerintah kabupaten. Hanya saja pemerintah hanya berfungsi mendampingi dan mengesahkan awig-awig itu yang diputuskan dan dirumuskan oleh masing-masing subak. Tastra pun sekali lagi menegaskan dalam pembutaan awig-awig juga tidak ada pungutan sepeser pun kepada subak yang bersangkutan. *k23
Komentar