Sejak 2022, Ada 3 Kendaraan Hilang
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma akui ada kelalaian petugas pintu keluar di area parkir kendaraan Pasar Badung.
DENPASAR, NusaBali
Dalam rentang waktu 2021 – 2023 ada sebanyak 3 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) yang hilang di area Parkir Pasar Badung di Jalan Gajahmada, Denpasar. Dari tiga kendaraan tersebut hanya dua kendaraan yang dapat klaim ganti rugi kehilangan, karena satu kendaraan dianggap ada unsur kelalaian dari pemilik.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Rabu (6/9). Putrawan mengatakan, ketiga kendaraan tersebut hilang bergantian di satu lokasi yakni Pasar Badung.
Kehilangan pertama di 2022. Warga yang kehilangan tidak bisa klaim kehilangan karena terbukti ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan meninggalkan kunci dan STNK di kendaraan tersebut sehingga tidak bisa melakukan klaim kehilangan ke Perumda BPS (alias PD Parkir).
Kehilangan kedua terjadi pada 18 Mei 2023, dan ketiga pada 18 Agustus 2023 berupa sepeda motor.
“Ada tiga kendaraan yang tercatat di data kami, tetapi hanya dua yang mendapat klaim kehilangan. Karena kasus di tahun 2022 itu ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan juga,” ucap Putrawan.
Putrawan mengakui, hilangnya sepeda motor di kawasan tersebut karena ada unsur kelalaian juga dari petugas pintu ke luar dari areal Pasar Badung. Pintu ke luar tersebut dijaga bekerjasama dengan Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda BPS.
Saat kendaraan keluar, petugas yang berjaga tidak mengambil karcis parkir dan memeriksa STNK kendaraan. Sehingga dengan mudah para pencuri bisa membawa kabur kendaraan. Di sisi lain, pengunjung pasar juga sering kali masuk ke parkir tidak mengambil karcis sehingga, setiap ke luar mereka tidak menggunakan karcis, tetapi hanya membayar saja.
Dua kendaraan sepeda motor tersebut saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk klaim kehilangan. Klaim kehilangan masing-masing bisa dilakukan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Total maksimal yang bisa diklaim yakni, khusus sepeda motor sebesar Rp 6 juta sementara untuk mobil maksimal Rp 20 juta.
Hal itu sesuai dengan SK Direksi Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan. “Khusus diganti rugi jika kendaraan itu hilang secara utuh ya. Kalau hanya spion atau yang lainnya tidak diganti, kalau kendaraan keseluruhan bisa. Itupun harus murni hilang di parkiran, ada bukti karcis atau bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV,” kata Putrawan.
Syarat klaim juga berupa berita acara kejadian dari Perumda BPS, surat kehilangan dari kepolisian setempat, surat keterangan pemblokiran kendaraan dari Ditlantas Polda Bali, BPKB dan STNK asli, kunci kontak asli kendaraan yang hilang dan fotokopi pemohon.
Menurut Putrawan, untuk klaim yang akan dikeluarkan juga menurut tahun motor. Jika pembuatan kendaraan lebih dari 2-5 tahun maka klaim yang bisa diterima hanya setengah dari batas maksimal yakni sepeda motor Rp 3,5 juta dan mobil Rp 10 juta. Sementara jika pembuatan kendaraan lebih dari 5 tahun maka jumlah yang bisa diklaim untuk motor sebesar Rp 2 juta dan mobil Rp 5 juta.
Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Perumda Pasar yang diajak bekerjasama dalam mengelola parkir. Dalam rapat pihaknya sepakat agar tidak terjadi hal yang sama, petugas parkir wajib menerima karcis dan mengkroscek plat kendaraan. Jika tidak ada karcis, pengendara wajib memperlihatkan STNK asli kendaraan sebelum ke luar dari Pasar Badung.
“Kami sudah sepakat agar semakin memperketat penjagaan. Petugas parkir tidak lagi lalai, wajib menerima dan kroscek kendaraan. Kalau tidak ada karcis, pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK kendaraan yang asli. Kami harap Perumda BPS dan Perumda Pasar bisa sama-sama melakukan pengawasan terutama pada penjagaan saat ke luar,” tandas Putrawan. 7 mis
Dalam rentang waktu 2021 – 2023 ada sebanyak 3 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) yang hilang di area Parkir Pasar Badung di Jalan Gajahmada, Denpasar. Dari tiga kendaraan tersebut hanya dua kendaraan yang dapat klaim ganti rugi kehilangan, karena satu kendaraan dianggap ada unsur kelalaian dari pemilik.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Rabu (6/9). Putrawan mengatakan, ketiga kendaraan tersebut hilang bergantian di satu lokasi yakni Pasar Badung.
Kehilangan pertama di 2022. Warga yang kehilangan tidak bisa klaim kehilangan karena terbukti ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan meninggalkan kunci dan STNK di kendaraan tersebut sehingga tidak bisa melakukan klaim kehilangan ke Perumda BPS (alias PD Parkir).
Kehilangan kedua terjadi pada 18 Mei 2023, dan ketiga pada 18 Agustus 2023 berupa sepeda motor.
“Ada tiga kendaraan yang tercatat di data kami, tetapi hanya dua yang mendapat klaim kehilangan. Karena kasus di tahun 2022 itu ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan juga,” ucap Putrawan.
Putrawan mengakui, hilangnya sepeda motor di kawasan tersebut karena ada unsur kelalaian juga dari petugas pintu ke luar dari areal Pasar Badung. Pintu ke luar tersebut dijaga bekerjasama dengan Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda BPS.
Saat kendaraan keluar, petugas yang berjaga tidak mengambil karcis parkir dan memeriksa STNK kendaraan. Sehingga dengan mudah para pencuri bisa membawa kabur kendaraan. Di sisi lain, pengunjung pasar juga sering kali masuk ke parkir tidak mengambil karcis sehingga, setiap ke luar mereka tidak menggunakan karcis, tetapi hanya membayar saja.
Dua kendaraan sepeda motor tersebut saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk klaim kehilangan. Klaim kehilangan masing-masing bisa dilakukan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Total maksimal yang bisa diklaim yakni, khusus sepeda motor sebesar Rp 6 juta sementara untuk mobil maksimal Rp 20 juta.
Hal itu sesuai dengan SK Direksi Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan. “Khusus diganti rugi jika kendaraan itu hilang secara utuh ya. Kalau hanya spion atau yang lainnya tidak diganti, kalau kendaraan keseluruhan bisa. Itupun harus murni hilang di parkiran, ada bukti karcis atau bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV,” kata Putrawan.
Syarat klaim juga berupa berita acara kejadian dari Perumda BPS, surat kehilangan dari kepolisian setempat, surat keterangan pemblokiran kendaraan dari Ditlantas Polda Bali, BPKB dan STNK asli, kunci kontak asli kendaraan yang hilang dan fotokopi pemohon.
Menurut Putrawan, untuk klaim yang akan dikeluarkan juga menurut tahun motor. Jika pembuatan kendaraan lebih dari 2-5 tahun maka klaim yang bisa diterima hanya setengah dari batas maksimal yakni sepeda motor Rp 3,5 juta dan mobil Rp 10 juta. Sementara jika pembuatan kendaraan lebih dari 5 tahun maka jumlah yang bisa diklaim untuk motor sebesar Rp 2 juta dan mobil Rp 5 juta.
Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Perumda Pasar yang diajak bekerjasama dalam mengelola parkir. Dalam rapat pihaknya sepakat agar tidak terjadi hal yang sama, petugas parkir wajib menerima karcis dan mengkroscek plat kendaraan. Jika tidak ada karcis, pengendara wajib memperlihatkan STNK asli kendaraan sebelum ke luar dari Pasar Badung.
“Kami sudah sepakat agar semakin memperketat penjagaan. Petugas parkir tidak lagi lalai, wajib menerima dan kroscek kendaraan. Kalau tidak ada karcis, pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK kendaraan yang asli. Kami harap Perumda BPS dan Perumda Pasar bisa sama-sama melakukan pengawasan terutama pada penjagaan saat ke luar,” tandas Putrawan. 7 mis
1
Komentar