Nyuri Sepeda Listrik, Residivis asal Pegayaman Kembali Dijuk
Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Semua Kasus Pencurian
DENPASAR, NusaBali - Meskipun sudah empat kali masuk bui tidak membuat Ahmad Duratun Nasihin, 42, tidak tobat.
Baru seminggu keluar dari Lapas Kerobokan pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu kembali berulah. Dia mencuri sepeda listrik milik Ahmad Rizal Ramadan, 27, pada Jumat (25/8) pukul 05.48 Wita.
Sepeda listrik itu dengan mudah dicuri tersangka di parkiran kosan karena tidak terkunci. Selain itu di TKP tidak ada orang. Korban bersama istrinya sedang ke pasar. Sepeda itu dituntun tersangka keluar dari lingkungan kos lalu kabur. Pada saat menuntun sepeda listrik itu terekam kamera CCTV.
"Sepulang dari pasar korban sudah tidak menemukan sepeda listriknya. Korban minta tolong kepada tetangganya untuk mengecek rakam kamera CCTV yang menyorot ke arah parkiran kos tempat tinggalnya. Di sana terlihat seorang pria tak dikenal menuntun sepeda korban," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers, Kamis (7/9) pagi.
Mengetahui sepeda listrik miliknya itu dicuri, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Barat. Laporkan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Denpasar Barat. Di sisi lain tersangka Duratun menjual sepeda listrik itu seharga Rp 1.000.000. Uang tersebut sudah habis digunakannya untuk beli kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut aparat Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap di Singaraja, Kamus (31/8). Kepada petugas, terangan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Hasil pemeriksaan tersangka ini diketahui sudah empat kali masuk bui karena tindak pidana pencurian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Sepeda listrik itu dengan mudah dicuri tersangka di parkiran kosan karena tidak terkunci. Selain itu di TKP tidak ada orang. Korban bersama istrinya sedang ke pasar. Sepeda itu dituntun tersangka keluar dari lingkungan kos lalu kabur. Pada saat menuntun sepeda listrik itu terekam kamera CCTV.
"Sepulang dari pasar korban sudah tidak menemukan sepeda listriknya. Korban minta tolong kepada tetangganya untuk mengecek rakam kamera CCTV yang menyorot ke arah parkiran kos tempat tinggalnya. Di sana terlihat seorang pria tak dikenal menuntun sepeda korban," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers, Kamis (7/9) pagi.
Mengetahui sepeda listrik miliknya itu dicuri, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Barat. Laporkan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Denpasar Barat. Di sisi lain tersangka Duratun menjual sepeda listrik itu seharga Rp 1.000.000. Uang tersebut sudah habis digunakannya untuk beli kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut aparat Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap di Singaraja, Kamus (31/8). Kepada petugas, terangan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Hasil pemeriksaan tersangka ini diketahui sudah empat kali masuk bui karena tindak pidana pencurian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar