Viral Video Uang Rupiah Mutilasi, BI Angkat Suara
JAKARTA, NUSABALI - Bank Indonesia (BI) merespons video viral rupiah mutilasi pecahan Rp100 ribu yang viral di media sosial X (dahulu Twitter). BI meminta masyarakat memperhatikan ciri-ciri rupiah asli agar terhindar dari uang mutilasi yang viral baru-baru ini.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan resmi, Jumat (8/9) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Marlison menegaskan merusak uang adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya. Sederet tindakan merusak rupiah, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Dia menekankan rupiah yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk bertransaksi. Marlison mengimbau masyarakat yang menemukan uang mutilasi tersebut bisa segera mengklarifikasi ke BI.
Marlison menyebut ada ancaman denda dan pidana bagi para pelaku perusak rupiah. Berdasarkan Pasal 25 UU Mata Uang, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan rupiah asli yang disambung dengan uang tidak asli, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Marlison.
Selain sebagai tindak pidana, dia menyebut perbuatan merusak rupiah sama saja dengan tidak menghormatinya sebagai simbol kedaulatan negara. Marlison pun mengimbau bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut agar tidak ikut menyebarluaskannya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga rupiah dengan baik. Marlison merinci ‘5 Jangan’, yakni jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples.
Sebelumnya, video viral di X menunjukkan 4 lembar uang Rp 100 ribu yang ‘dimutilasi’. Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.
Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah mutilasi jelas berbeda. 7
Komentar