nusabali

Pansus Gelar Raker Bersama OPD Terkait

Bahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi

  • www.nusabali.com-pansus-gelar-raker-bersama-opd-terkait

MANGUPURA, NusaBali - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan camat se-Kabupaten Badung terkait Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi di Ruang Rapat Gosana III Gedung DPRD Badung, Kamis (7/9).

Penggodokan ranperda ini nantinya bermuara pada data masyarakat yang akan menjadi satu data yang terpadu.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Loka Astika dan I Gede Suardika.

Wayan Sugita Putra usai rapat mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke pemerintah pusat, DPRD Badung sangat diapresiasi jika bisa mengundangkan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan data desa presisi. “Dalam rapat ini kita menyatukan visi kembali untuk data-data yang bisa ditampilkan serta menjadi data menyeluruh dan menjadi satu di Perda ini,” ujarnya.

Terlebih belum banyak daerah yang memiliki Perda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi ini, sehingga dalam penerapan Perda jika telah disahkan, nantinya data masyarakat akan menjadi satu data yang terpadu. “Jadi nanti pengampunya adalah Bappeda supportingnya adalah Dinas PMD dan Dinas Kominfo. Ketika kita nanti berbicara masalah kelompok umur masyarakat, atau kalau nanti ada bedah rumah dan sebagainya, sudah ada data yang benar-benar valid,” jelas Sugita Putra.

Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini berharap kepada desa yang ada di Badung agar data-data yang ada di desa terpadu. “Jadi jika kita selaku masyarakat membutuhkan data yang terkait dengan administrasi, kita bisa langsung akses. Mungkin pertengahan 2024 sudah bisa kita laksanakan Perda ini,” katanya.

Pihaknya pun berencana akan melaksanakan serap aspirasi untuk penyempurnaan ranperda tersebut pada 15 September 2023 mendatang. Serap aspirasi akan melibatkan Perbekel dan Camat se-Kabupaten Badung. “Karena data dasar ini prinsipnya adalah desa yang akan melaksanakan dan membuat. Dikumpulkan seluruh item yang ada di perda, kemudian dijadikan satu oleh Kominfo dan Bappeda yang menjadi pengampu yang bertanggung jawab,” kata Sugita Putra. @ ind

Komentar