Bule Rusia Diringkus Usai Cekik Leher Warga
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Kuta Selatan meringkus salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial CA, 33, di sebuah vila kawasan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (8/9). Dia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warga Bali bernama I Gede Bakta Suarsana, 30.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra dikonfirmasi, Minggu (10/9) mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di depan kos korban di Jalan Raya Uluwatu Nomor 9A, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Juni 2023 silam. Leher korban dicekik dan ditinju pelaku karena ditegur akibat memarkir mobil sembarangan.
Aksi tak terpuji pria bule asal negeri Beruang Merah itu direkam warga sekitar dan diviralkan di Media Sosial (Medsos). Selain itu korban juga buat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Akibat kejadian itu, korban menderita sakit pada leher dan lebam pada wajah.
“Sebelum kejadian, pacar korban mengetuk pintu mobil yang ditumpangi pelaku untuk memberi tahu pengemudinya jangan parkir sembarangan di sana. Tak terima dengan hal itu pelaku turun dari mobil, sehingga adu mulut dengan korban. Adu mulut itu berujung leher korban dicekik. Selain itu wajah korban juga ditinju,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu hampir tiga bulan untuk bisa menangkap pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan adalah baju yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Selain itu rekaman video yang beredar di berbagai medsos.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Kompol I Nyoman Karang Adiputra. 7 pol
Aksi tak terpuji pria bule asal negeri Beruang Merah itu direkam warga sekitar dan diviralkan di Media Sosial (Medsos). Selain itu korban juga buat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Akibat kejadian itu, korban menderita sakit pada leher dan lebam pada wajah.
“Sebelum kejadian, pacar korban mengetuk pintu mobil yang ditumpangi pelaku untuk memberi tahu pengemudinya jangan parkir sembarangan di sana. Tak terima dengan hal itu pelaku turun dari mobil, sehingga adu mulut dengan korban. Adu mulut itu berujung leher korban dicekik. Selain itu wajah korban juga ditinju,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu hampir tiga bulan untuk bisa menangkap pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan adalah baju yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Selain itu rekaman video yang beredar di berbagai medsos.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Kompol I Nyoman Karang Adiputra. 7 pol
Komentar