Pengamat Wisata: Investasi Harus Ada Realisasi
Golden Visa Indonesia Disahkan
JAKARTA, NusaBali - Golden Visa Indonesia akhirnya resmi disahkan pada akhir bulan Agustus 2023 lalu. Adapun landasan pemberlakuan Golden Visa ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resmi Imigrasi, Sabtu (2/9) seperti dilansir kompas.com.
Berdasarkan keterangan resmi dari laman Imigrasi, Golden Visa ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara.
Salah satunya yaitu kepada penanam modal, baik korporasi maupun perorangan. Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam siaran resmi Kemenparekraf (26/7) menyampaikan bahwa Golden visa bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan berkualitas.
"Kebijakan ini (Golden Visa) bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi di Tanah Air," kata Sandiaga, Rabu (26/7).
Pengamat Pariwisata Azril Azhari menilai kebijakan Golden Visa Indonesia perlu dipertajam mengenai kepada siapa Golden Visa hendak ditujukan.
Apakah Golden Visa nantinya ditujukan untuk Investor atau wisatawan mancanegara (wisman). Golden Visa Indonesia, untuk siapa? Jika dilihat dari kacamata pariwisata, Azril mengatakan bahwa orang yang tinggal di Indonesia hingga lima sampai 10 tahun lamanya, tidak lagi disebut sebagai wisatawan.
Melainkan sebagai pekerja. Merujuk kepada United Nation World Tourism Organization (UNWTO), yang disebut sebagai wisatawan ialah orang yang tinggal di suatu daerah selama satu hari hingga 12 bulan. "Lebih dari satu tahun, istilah wisatawan tidak boleh dipakai. Mereka pekerja, jadi visa yang digunakan ialah visa bekerja," kata Azril.
Maka dari itu, menurutnya, hadirnya Golden Visa tidak bisa dikaitkan dengan kemajuan pariwisata nantinya. Lain halnya jika Golden Visa ditujukan kepada investor.
Menurut dia, perlu rincian lebih lanjut mengenai realisasi investasi dan siapa yang akan mengawasi jalannya investasi tersebut.
"Kalau Golden Visa ini ditujukan untuk investor, siapa yang memantau investasi tersebut benar-benar direalisasikan di Indonesia?" tuturnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai investasi di Indonesia sebelumnya sudah diatur lengkap oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)i Adapun salah satu aturannya yakni orang asing harus bekerjasama dengan perusahaan di Indonesia, dan sahamnya tidak boleh lebih dari 50 persen dari perusahaan Indonesia.
"Kalau jalurnya mau ke investasi, sudah ada BPKM, mengapa menggunakan jalur Golden visa?" tanyanya.
Dikhawatirkan, kata Azril, masa tinggal yang cukup lama di Indonesia tentu tidak menutup kemungkinan terjadinya kriminalitas atau justru orang asing yang akan bekerja di Indonesia nantinya. Investasi Golden Visa harus ada realisasi.
Menurut Azril, guna meminimalisasi investasi yang tidak ada realisasi, sebaiknya para calon investor asing mempersiapkan rancangan projek yang hendak dikembangkan di Indonesia sebelum mereka mendapatkan akses Golden Visa.
"Kalau investor asing mau membuat proyek di Indonesia, harus ada rancangan proposal projek dan telah disetujui oleh Badan Penanaman Modal Asing (BMA)," katanya.
Ia mencontohkan, jika investasi ditujukan untuk mengembangkan destinasi wisata atau kawasan ekonomi kreatif, sebaiknya hal ini telah dikaitkan dengan BMA dan investasi tersebut bisa masuk melalui BMA. Menurutnya, realisasi gambaran projek di awal sebelum pemberian golden visa penting untuk dipertimbangkan supaya orang asing datang ke Indonesia tidak dengan bermodalkan uang semata.7
1
Komentar