LMKN Ingatkan Hotel dan Pelaku Pariwisata Bali Bayar Royalti Lagu dan Musik
MANGUPURA, NusaBali.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengajak hotel dan pelaku pariwisata Bali untuk membayar royalti lagu dan musik. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak cipta dan hak terkait para pencipta dan pelaku industri musik.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna lagu dan musik di Bali. Tujuannya, agar pengguna memahami kewajiban mereka dalam membayar royalti.
Dari potensi kewajiban membayar royalti yang seharusnya mencapai angka Rp 32 miliar, Dharma Oratmangun mengungkap realisasi di Bali masih sangat rendah. "Baru sekitar Rp 1,5 miliar saja," ujarnya.
Ia pun berharap para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik.
"Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Dharma dalam acara sosialisasi dan edukasi yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Bali - Kuta, pada Selasa (11/9/2023).
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, mengapresiasi langkah LMKN dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna di Bali. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak cipta dan hak terkait.
"Kami berharap acara ini dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," ujar Anggoro.
Anggoro Dasananto mengatakan bahwa LMKN merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik. Ia pun mendukung upaya LMKN dalam meningkatkan pendapatan royalti di Bali.
"LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti. Sudah selayaknya untuk terus kami berikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalaha terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini," kata Anggoro.
Acara sosialisasi dan edukasi tersebut dihadiri oleh seluruh anggota
Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan
RestoranIndonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan
Seni Bali (Pramusti Bali), dan DPRD Provinsi Bali.
Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan
RestoranIndonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan
Seni Bali (Pramusti Bali), dan DPRD Provinsi Bali.
Dalam acara tersebut, para narasumber memberikan penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik. Narasumber yang hadir antara lain Enteng Tanamal (Dewan Pembina LMK Pencipta Karya Cipta Indonesia), Jusak I. Sutiono (Ketua LMK Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia), dan Johnny Maukar (Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi). Hadir juga Duta LMKN Marcel Siahaan.
Komentar