nusabali

Owner Ayuterra Resort Dicecar 60 Pertanyaan

Penuhi Panggilan Penyidik, Kontraktor Lift Dilaporkan ke Polda

  • www.nusabali.com-owner-ayuterra-resort-dicecar-60-pertanyaan

GIANYAR, NusaBali - Owner Ayuterra Resort Ubud, Linggawati Utomo memenuhi panggilan Polres Gianyar terkait kasus lift maut yang menewaskan 5 orang karyawan, Senin (11/9).

Linggawati tiba di Mapolres Gianyar pukul 10.15 Wita. Mengenakan setelan cream, Linggawati datang bersama suaminya Vincent Juwono, serta penasehat hukum I Nyoman Wirajaya dkk. Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar di lantai II. Sebanyak 60 pertanyaan diajukan kepada pemilik Ayuterra Resort Ubud itu.

Ketua Tim Penasehat Hukum, I Nyoman Wirajaya ditemui saat jeda istirahat pemeriksaan mengatakan kliennya baru diperiksa untuk pertama kalinya. Sebab sebelumnya yang bersangkutan harus menyelesaikan semua hal termasuk mengurus asuransi para korban. "Ini baru pertama kali diperiksa, pasti terkait musibah yang terjadi dan yang terpenting adalah soal penggunaan lift itu," kata Wirajaya.

Pemanggilan ini dikatakan bersifat biasa. "Sebagai saksi dalam proses penyelidikan agar nanti bisa kasus ini terang benderang. Terkait apa nanti materi pemeriksaan, nanti sehabis pemeriksaan lah," ujarnya. Sementara terkait owner Ayuterra Resort melaporkan vendor lift ke Polda Bali karena ada rangkaian kebohongan. Yang dilaporkan adalah vendor yang mengerjakan dan melaksanakan perawatan dari lift yang digunakan sejak tahun 2019 lalu.

Dikatakan, laporan tidak satu atau terbatas tali sling saja tapi rangkaian kebohongan dari vendor itu. "Owner tidak pernah meminta pengurangan tali namun kami minta dibuat kapasitas kualitas peningkatan kemudian daya angkut dan mutu lebih bagus namun pihak vendor mengatakan sudah melakukan pengerjaan, sejak dua tahun lalu. Bahkan, vendor menurut kuasa hukum, mengaku banyak mengerjakan lift serupa. Laporan kami ke Polda terhadap vendor adalah 378 KUHP," jelasnya.

Sementara pemeriksaan pemeriksaan terhadap Owner Ayuterra Resort, Linggawati Utomo beserta suami Vincent Juwono Tim penyidik Polres Gianyar, Senin kemarin berlangsung sejak pagi pukul 10.20 Wita. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih di ruang penyidik. Sedikitnya, mereka dicecar 60 pertanyaan. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko ditemui di sela pemeriksaan mengatakan pertanyaan yang diberikan masih bersifat umum sebatas pemeriksaan awal.

Di antaranya seputar kepemilikan Ayuterra Resort, izin-izin kepemilikan, tugas dan tanggungjawab mereka, siapa yang memasang lift, izin kelayakan dan sejumlah pertanyaan yang menjurus soal keberadaan lift tersebut. "Pertanyaan sekitar 60-an dan umum seputaran Ayuterra Resort dan lift tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, Senin malam.

AKP Ario Seno menegaskan sejauh ini belum mengarah pada penetapan tersangka. "Masih jauh. Sebab masih banyak yang harus dimintai keterangan termasuk saksi ahli," jelasnya. Polres Gianyar juga masih menunggu hasil tim labfor yang masih melakukan uji laboratorium forensik. Polisi juga akan minta keterangan saksi hukum pidana, saksi ahli angkut, saksi ahli Fakultas Teknik Unud dan sejumlah saksi lainnya.

Pihaknya berencana meminta keterangan dari saksi ahli di Jakarta, Selasa (12/9). "Kita belum bisa menetapkan tersangka karena penetapan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini murni saintifik semuanya adalah berdasarkan ilmu sains. Jadi dari beberapa saksi ahli yang terlibat dan mengetahui dari itulah baru kita gelar perkara dan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya. Untuk pemeriksaan terhadap owner, AKP Ario Seno mengatakan bisa saja berlangsung sampai malam karena pertanyaan tersebut harus dijawab semua. "Jika ada pemeriksaan lanjutan nanti dan sampai saat ini 19 orang termasuk owner saksi sudah ini. Besok akan bertambah, Jakarta saksi ahli bidwasker, kementerian ketenaga kerjaan dan di PT Sukapura," terangnya.

Sehari sebelumnya, Minggu (10/9) petang Owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono,67, dan istrinya Linggawati Oetomo melaporkan Mujiana, kontraktor pekerja tram lift yang mengalami kecelakaan dan menewaskan lima orang karyawan ke Polda Bali. Melalui laporan dengan nomor LP/B/501/IX/2023/SPKT/Polda Bali, Juwono melaporkan Mujiana atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 378 KUHP. Juwono merasa ditipu Mujiana dalam pengerjaan tram lift di tempat usahanya itu hingga menelan korban jiwa lima orang karyawan. Selain kehilangan lima orang karyawan yang sudah dianggap anaknya sendiri dampak dari peristiwa maut akibat jatuhnya lift tersebut meluas sampai pada menghentikan sementara operasional akomodasi wisata tersebut.

Usai buat laporan di Polda Bali pada Minggu malam kemarin Juwono melalui istrinya Linggawati Oetomo mengungkapkan kejadian jatuhnya lift pada, Jumat (1/9) pagi itu di luar dugaannya. Linggawati mengaku pada saat kejadian, lift maut senilai ratusan juta itu sebenarnya masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor Mujiana. Dirinya juga tidak memahami mengapa Mujiana selaku kontraktor yang memahami mekanisme lift mengizinkan untuk digunakan.

Linggawati menceritakan awal 2023, pihaknya selaku owner ingin meng-upgrade (meningkatkan) kapasitas dari lift tersebut. Upgrade itu dilakukan seiring bertambahnya jumlah kamar. Selain itu ingin meremajakan mesin pengangkut tersebut. Sebab sejak tahun 2019 lift tersebut hanya mampu mengangkut lima orang dan ingin ditingkatkan menjadi delapan orang.

"Kami ingin upgrade lift tersebut secara keseluruhan. Mulai dari ganti mesin hingga luas kabin agar bisa mengangkut lebih banyak orang. Hanya rel lintasannya saja yang tidak diganti. Saat pengerjaan awal tahun 2019 kontraktornya orang lain. Pada saat itu lift tersebut menggunakan tiga tali kawat sling," ungkap Linggawati.

Sebelum memilih Mujiana sebagai kontraktor untuk mengerjakan lift tersebut terlebih dahulu dilakukan seleksi.

Diungkapkan Linggawati, pada saat seleksi, Mujiana menunjukkan sertifikat lisensi membuat inclinator lift. Mujiana juga mengaku berpengalaman mengerjakan lift besar di Jakarta dan Lombok, NTB. Akhirnya Mujiana pun dipilih untuk upgrade lift tersebut dan mulai kerja pada Maret 2023. Menariknya, kata Linggawati, sebelum melakukan pengerjaan, Mujiana menawarkan kepada Juwono suaminya agar lift yang mau diupgrade itu menggunakan satu tali kawat sling. Padahal sebelumnya menggunakan tiga tali kawat sling dan hanya mampu mengangkut lima orang.

Kini direncanakan mengangkut delapan orang malah menggunakan satu tali kawat sling. Pada saat itu Mujiana menyarankan demikian merujuk lift pada salah resort di Ubud yang juga dikerjakannya menggunakan satu tali kawat sling. Sebagai orang awam yang tidak mengerti teknik pengerjaan lift, Linggawati menyerahkan semuanya kepada Mujiana selaku kontraktor yang mengaku sudah berpengalaman dan telah mengantongi sertifikat. "Saya sempat tanya, apakah ini aman? Dia (Mujiana) menjawab dengan yakin nyawanya yang jadi taruhan. Bahkan dia bilang lift yang menggunakan satu tali kawat sling itu mampu mengangkut 9 orang," beber Linggawati.

Meskipun meragukan penggunaan satu tali kawat sling, Linggawati masih yakin kalau sistem keamanan secara keseluruhan lift tersebut lebih baik dari sistem sebelumnya. Keyakinannya diperkuat pengakuan sang kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan lift ukuran besar di Jakarta. "Saya merasa yakin bukan karena melihat kawatnya tetapi dari berbagai alternatif yang ditawarkan bahwa sistem yang baru ini diyakini lebih baik. Saya serahkan kepada kontraktor yang saya anggap profesional. Saya melihat hanya ada satu sling. Namun saya tidak paham," lanjutnya.

Setelah lift tersebut alami kecelakaan hingga telan korban jiwa barulah Juwono dan istrinya Linggawati sadar telah ditipu. Mereka merasa sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut. Selain kehilangan lima orang karyawan juga berimbas pada keberlangsungan bisnis mereka. Merasa ditipu, Juwono pun mengambil langkah hukum melaporkan Mujiana ke Polda Bali.

"Pengerjaan lift itu sebenarnya sudah mau selesai, namun mundur karena Mujiana konsentrasi mengerjakan proyek di Lombok. Saya sempat menutup menggunakan lift itu sekitar 4-6 hari. Selama ditutup terlapor ditelepon tetapi tidak respons. Saya sebenarnya percaya dia setelah mendengar penjelasannya. Bahkan dia mengaku nyawanya siap jadi taruhan," beber Linggawati.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (11/9) siang Kontraktor, Mujiana mengaku penggunaan satu tali kawat sling itu adalah atas permintaan owner. Namun demikian Mujiana juga tidak membantah penggunaan satu tali kawat sling itu adalah atas sarannya berdasarkan rujukan dari resort lain. "Pengerjaan itu atas permintaan pihak owner. Penipuannya saya di mana?," tanya Mujiana. Mujiana menceritakan pengerjaan lift itu meliputi menaikkan kecepatan, menambah kapasitas, dan meninggikan kereta. Mujiana juga mengaku pengerjaan belum selesai. Bahkan lift yang jatuh itu adalah kereta lama.

"Lift yang jatuh adalah kereta lama tetapi kawat slingnya sudah diganti tinggal satu. Lift itu belum layak pakai. Owner paksa pakai dengan alasan okupansi penuh. Saya sebagai pekerja tidak bisa melarang owner," tutur Mujiana. Selain itu Mujiana sebagai kontraktor yang telah mengantongi lisensi dan tentunya paham tentang lift juga mengaku tidak menjelaskan akan terjadi masalah fatal bila lift itu dipaksa digunakan.

Terkait dirinya dilaporkan ke polisi Mujiana memilih untuk tidak berkomentar. "Barang-barang saya sudah di situ. Hanya saja saya belum dikasih waktu untuk pemasangan. Terkait saya dilaporkan ke polisi saya biarkan saja dulu," pungkasnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan owner Ayuterra Resort itu atas dugaan tindak pidana penipuan. Seperti apa penipuan yang dilakukan terlapor masih didalami. "Lapor dengan nomor LP/B/501/IX/2023/SPKT/Polda Bali akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali," ungkap Kombes Jansen. 7 nvi, pol

Komentar