nusabali

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Rektor Unud

  • www.nusabali.com-penyidik-jadwalkan-pemeriksaan-rektor-unud

DENPASAR, NusaBali - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Bali dalam waktu dekat.

Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana mengatakan saat ini penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara ini. Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor eksternal juga sudah diterima. `"Penyidik sudah merampungkan pemberkasan dan juga telah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal (akuntan publik). Sedangkan total saksi dan ahli serta ringkasan hasil audit eksternal, kami update belakangan," ujar Agus Eka Sabana pada Senin (11/9).

Dia juga menyatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan pada tersangka. Sebelumnya, Rektor Unud, Prof Antara sudah pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali pada Kamis (6/4) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Prof Antara dicecar 86 pertanyaan selama 8 jam. “Nanti jika ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan ke teman-teman media,” tegasnya.

Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.

Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez

Komentar