Petani di Kota Denpasar Akan Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar saat ini tengah merancang pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi petani.
Petani dengan umur di bawah 65 tahun akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki jaminan keamanan, kenyamanan, termasuk asuransi jiwa petani saat bekerja.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar Anak Agung Gde Bayu Brahmasta, Senin (11/9), mengatakan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sesuai arahan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara. Kata dia, sebanyak 3.058 orang petani di Kota Denpasar yang masih bertahan saat ini akan didaftarkan.
Syarat usia penerima BPJS Ketenagakerjaan masih dikoordinasikan dengan pihak BPJS. Hal ini karena sebagian petani telah berumur di atas 65 tahun. Dengan data sementara sebanyak 66 persen petani saat ini di bawah usia 65 tahun, selebihnya di atas 65 tahun. “Jadi peserta yang akan didaftarkan adalah petani yang berusia kurang dari 65 tahun,” ucap Agung Bayu.
Dikatakannya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan, termasuk asuransi jiwa petani saat bekerja. Hal tersebut sesuai dengan salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Di sisi lain, Agung Bayu mengatakan, petani juga telah mendapatkan asuransi usaha tani. Seluruh lahan pertanian untuk tanaman padi sudah tercover asuransi. Ada sekitar 2.000 hektare lahan yang dicover dari anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Asuransi usaha tani ini melindungi petani dari gagal panen. Apabila terjadi kegagalan panen, petani akan mendapatkan klaim sekitar Rp 6.000.000 per hektare. “Semoga dengan jaminan ini petani di Kota Denpasar terus semangat dan mampu mendukung ketahanan pangan di ibukota Provinsi Bali ini,” ujar Agung Bayu. 7 mis
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar Anak Agung Gde Bayu Brahmasta, Senin (11/9), mengatakan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sesuai arahan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara. Kata dia, sebanyak 3.058 orang petani di Kota Denpasar yang masih bertahan saat ini akan didaftarkan.
Syarat usia penerima BPJS Ketenagakerjaan masih dikoordinasikan dengan pihak BPJS. Hal ini karena sebagian petani telah berumur di atas 65 tahun. Dengan data sementara sebanyak 66 persen petani saat ini di bawah usia 65 tahun, selebihnya di atas 65 tahun. “Jadi peserta yang akan didaftarkan adalah petani yang berusia kurang dari 65 tahun,” ucap Agung Bayu.
Dikatakannya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan, termasuk asuransi jiwa petani saat bekerja. Hal tersebut sesuai dengan salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Di sisi lain, Agung Bayu mengatakan, petani juga telah mendapatkan asuransi usaha tani. Seluruh lahan pertanian untuk tanaman padi sudah tercover asuransi. Ada sekitar 2.000 hektare lahan yang dicover dari anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Asuransi usaha tani ini melindungi petani dari gagal panen. Apabila terjadi kegagalan panen, petani akan mendapatkan klaim sekitar Rp 6.000.000 per hektare. “Semoga dengan jaminan ini petani di Kota Denpasar terus semangat dan mampu mendukung ketahanan pangan di ibukota Provinsi Bali ini,” ujar Agung Bayu. 7 mis
Komentar