nusabali

Satpol PP Berangus Baliho Kedaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-baliho-kedaluwarsa

BANGLI, NusaBali - Petugas Satpol PP Bangli menertibkan baliho kedaluwarsa di kawasan kota Bangli, Senin (11/9). Karena baliho berragam materi, seperti ucapan Selamat Hari Raya Galungan ini juga merusak pemandangan sekitar.

Pejabat Fungsional Satpol PP Bangli Ni Putu Dian Ambar Sari mengatakan penertiban baliho itu  serangkaian penegakan Perda Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Cukup banyak baliho kedaluwarsa bertengger pada sejumlah titik di kawasan Kota Bangli.

"Baliho-baliho yang telah kedaluwarsa seperti ini  rutin kami tindaklanjuti dengan penertiban. Misalnya, baliho ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, ucapan HUT RI, dan lainnya," ungkapnya.

Menurut Dian Ambar Sari, baliho-baliho ucapan hari raya kebanyakan datang dari bakal calon legislatif (bacaleg). Tentang keberadaan baliho itu, Satpol PP telah memberikan batas waktu untuk penurunan kepada pemasang, 6 September 2023. 

"Hari ini (kemarin, Red), kami fokus menurunkan baliho di kawasan kota Bangli. Kemudian secara rutin melakukan penyisiran di kecamatan lain. Seperti Susut, Tembuku, hingga Kintamani," sebutnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan kegiatan ini sebelumnya telah disampaikan melalui sosial media maupun radio Pemkab Bangli. Dengan harapan, pemiliknya bisa menurunkan baliho secara pribadi. Namun, karena tidak ada respon, maka pihak Satpol PP menertibkan.

Berdasarkan hasil penertiban kemarin, Petugas Satpol PP Bangli menurunkan tujuh baliho dan dua spanduk. Baliho-baliho tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Bangli hingga sepekan. Jika dalam waktu sepekan tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan dimusnahkan.

"Apabila ada masyarakat yang merasakan bahwa baliho-baliho seperti ini, merusak pemandangan kota, bisa melaporkan ke Satpol PP Bangli untuk ditindaklanjuti," tegasnya.7esa

Komentar