Jaksa Edukasi Soal Perundungan ke Sekolah
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui "Program Jaksa Masuk Sekolah" mengedukasi pelajar di beberapa sekolah di Buleleng terutama terikat masalah perundungan dunia maya atau cyberbullying. Jaksa juga memberikan penyuluhan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan korban maupun pelaku anak.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng IB Alit Ambara Pidada mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada intinya bertujuan memberikan edukasi dini kepada anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait berbagai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan melalui media sosial terhadap orang lain.
Dia menjelaskan, penyuluhan secara khusus ditujukan bagi siswa-siswi. Mengingat generasi muda, khususnya pelajar merupakan salah satu yang kerap berinteraksi menggunakan media sosial Penyuluhan hukum tersebut berisi pengenalan UU ITE dan kaitannya. Juga terkait penggunaan media sosial dalam pemanfaatan informasi dan mencegah perundungan dunia maya.
"Jaksa masuk sekolah kami gelar setiap bulan ke sekolah. Penyuluhan hukum, memberikan materi anak berhadapan dengan hukum. Di sekolah kami sampaikan bagaimana bijak dalam penggunaan media sosial," jelas IB Alit, Selasa (12/9).
Dia menekankan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi, baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat, semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media. Penekanan juga untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini dipicu masih maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Buleleng. Merujuk data dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng mencatat selama tahun 2023 sudah ada 19 kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Sebanyak 12 kasus diantaranya kasus pelecehan seksual.
"Di sekolah juga kami sampaikan mengenai kenakalan remaja yang bisa berujung pada tindak pidana. Tentang kekerasan seksual dengan anak menjadi korban maupun pelaku serta bagaimana upaya menghindari agar anak tidak menjadi korban," kata dia.7mzk
Dia menjelaskan, penyuluhan secara khusus ditujukan bagi siswa-siswi. Mengingat generasi muda, khususnya pelajar merupakan salah satu yang kerap berinteraksi menggunakan media sosial Penyuluhan hukum tersebut berisi pengenalan UU ITE dan kaitannya. Juga terkait penggunaan media sosial dalam pemanfaatan informasi dan mencegah perundungan dunia maya.
"Jaksa masuk sekolah kami gelar setiap bulan ke sekolah. Penyuluhan hukum, memberikan materi anak berhadapan dengan hukum. Di sekolah kami sampaikan bagaimana bijak dalam penggunaan media sosial," jelas IB Alit, Selasa (12/9).
Dia menekankan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi, baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat, semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media. Penekanan juga untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini dipicu masih maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Buleleng. Merujuk data dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng mencatat selama tahun 2023 sudah ada 19 kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Sebanyak 12 kasus diantaranya kasus pelecehan seksual.
"Di sekolah juga kami sampaikan mengenai kenakalan remaja yang bisa berujung pada tindak pidana. Tentang kekerasan seksual dengan anak menjadi korban maupun pelaku serta bagaimana upaya menghindari agar anak tidak menjadi korban," kata dia.7mzk
Komentar