Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem
Adapun empat orang tersangka itu masing-masing berinisial KA, WW, NWS, dan NMS. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan 9 orang tersangka kasus perusakan di lokasi pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka.
Adapun empat orang tersangka itu masing-masing berinisial KA, WW, NWS, dan NMS. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali dikonfirmasi, Selas (12/9) mengungkapkan saat ini total ada 13 tersangka. Dia menegaskan, polisi dalam hal ini Polda Bali melakukan proses penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan. Kepada masyarakat diminta untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polda Bali dan jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.
Setelah menetapkan 9 orang tersangka kasus perusakan di lokasi pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka.
Adapun empat orang tersangka itu masing-masing berinisial KA, WW, NWS, dan NMS. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali dikonfirmasi, Selas (12/9) mengungkapkan saat ini total ada 13 tersangka. Dia menegaskan, polisi dalam hal ini Polda Bali melakukan proses penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan. Kepada masyarakat diminta untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polda Bali dan jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.
"Penetapan tersangka ini tidak serta merat ditetapkan begitu saja. Sebelumnya 9 orang yang kita tetapkan jadi tersangka. Kemarin kita tetapkan empat orang lain. Kenapa baru kemarin mereka ditetapkan tersangka, karena menetapkan orang jadi tersangka harus berdasarkan bukt yang kuat," tegas Kombes Jansen.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (7/9) sore Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan 9 orang tersangka. Adapun 9 orang tersangka masing-masing berinisial IKA, IWM, GA, PS. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara 5 tersangka lainnya masing-masing berinisial IKHS, IWW, IGAHA, dan KS.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada saat itu mereka mendatangi Polda Bali diantar oleh kurang lebih 200 orang warga Bugbug. Kedatangan ratusan warga Bugbug itu menjadi atensi aparat Kepolisian. Ratusan warga yang datang ditahan di parkiran GOR Ngurah Rai. Hanya terperiksa dan penasehat hukum saja yang diizinkan masuk ke Mapolda Bali.
Kasus ini berawal dari ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. 7 pol
1
Komentar