Dampingi 13 Tersangka, Tim 9 Tambah Kekuatan Pengacara
AMLAPURA, NusaBali - Ketua Tim 9 Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati) Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem I Gede Putra Arnawa, memperkuat tim pendampingan untuk 13 tersangka kasus perusakan di lokasi pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug dengan menambah dua pengacara lagi.
Mulanya ada 5 pengacara, bertambah 2 pengacara total jadi 7 pengacara. "Kami mengupayakan membantu mencarikan pengacara, juga membantu mengatasi persoalan sosial untuk keluarga tersangka yang ditinggal menjalani penahanan," jelas I Gede Putra Arnawa kepada NusaBali di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Selasa (12/9).
Sebab, lanjut I Gede Putra Arnawa tugas tim 9 bukan saja mengoptimalkan pendampingan, juga membantu anggota keluarganya yang ditinggal menjalani penahanan. Terutama ada warga yang memiliki balita, memiliki anak sekolah, tetapi orangtuanya masih menjalani penahanan.
Dari sejumlah tersangka, katanya, ada salah satu tersangka dengan pertimbangan teknis dari petugas penyidik, melakukan penangguhan penahanan. "Tetapi yang bersangkutan menolak, kalau satu tersangka itu tidak menjalani penahanan agar semua tersangka juga tidak menjalani penahanan," tambahnya, tanpa menyebutkan inisial tersangka itu.
I Gede Putra Arnawa menambahkan, terkait adanya proses hukum, dia tetap menghormatinya. Meski demikian, tidak menyurutkan perjuangannya untuk melakukan penolakan terkait berdirinya villa di Bukit Enjung Awit.
Villa itu berdiri, setelah kedatangan investor dari Cekoslowakia. Perjuangan katanya terus berlanjut, menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem, walau sebelumnya telah tiga kali mendatangi Kantor Bupati Karangasem belum menemukan hasil optimal.
Kasus pembakaran villa itu terjadi, awalnya ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Kantor Bupati Karangasem, mereka hanya berorasi di Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai, karena tidak menemukan pejabat yang mereka hendaki. Selanjutnya aksi unjuk rasa itu berpindah ke lokasi proyek villa, di Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem yang merupakan kawasan Objek Wisata Candidasa.
Di Bukit Anjung Awit itu, warga mengumpulkan kertas semen lalu membakar stager, tumpukan bambu, dan kamar villa yang tengah dalam pembangunan, tercatat 6 titik kobaran api saat aksi bakar-bakar itu terjadi. 7 k16
Sebab, lanjut I Gede Putra Arnawa tugas tim 9 bukan saja mengoptimalkan pendampingan, juga membantu anggota keluarganya yang ditinggal menjalani penahanan. Terutama ada warga yang memiliki balita, memiliki anak sekolah, tetapi orangtuanya masih menjalani penahanan.
Dari sejumlah tersangka, katanya, ada salah satu tersangka dengan pertimbangan teknis dari petugas penyidik, melakukan penangguhan penahanan. "Tetapi yang bersangkutan menolak, kalau satu tersangka itu tidak menjalani penahanan agar semua tersangka juga tidak menjalani penahanan," tambahnya, tanpa menyebutkan inisial tersangka itu.
I Gede Putra Arnawa menambahkan, terkait adanya proses hukum, dia tetap menghormatinya. Meski demikian, tidak menyurutkan perjuangannya untuk melakukan penolakan terkait berdirinya villa di Bukit Enjung Awit.
Villa itu berdiri, setelah kedatangan investor dari Cekoslowakia. Perjuangan katanya terus berlanjut, menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem, walau sebelumnya telah tiga kali mendatangi Kantor Bupati Karangasem belum menemukan hasil optimal.
Kasus pembakaran villa itu terjadi, awalnya ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Kantor Bupati Karangasem, mereka hanya berorasi di Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai, karena tidak menemukan pejabat yang mereka hendaki. Selanjutnya aksi unjuk rasa itu berpindah ke lokasi proyek villa, di Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem yang merupakan kawasan Objek Wisata Candidasa.
Di Bukit Anjung Awit itu, warga mengumpulkan kertas semen lalu membakar stager, tumpukan bambu, dan kamar villa yang tengah dalam pembangunan, tercatat 6 titik kobaran api saat aksi bakar-bakar itu terjadi. 7 k16
1
Komentar