Bangli Nihil Retribusi Izin Trayek
BANGLI, NusaBali - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli kini nihil pendapatan dari retribusi izin trayek. Padahal, Pemkab Bangli punya target pendapatan dari retribusi izin trayek ini, Rp 2 juta. Namun hingga September 2023, belum ada realisasi.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang Angkutan Dishub Bangli Sang Putu Surata. Dijelaskan, dalam pengurusan izin tersebut, Dishub sebatas merekomendasikan. Sedangkan proses perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Izin trayek ini dikeluarkan untuk perusahan jasa angkutan umum orang. Berdasarkan kewenangan, kami di kabupaten hanya mengurus izin untuk angkutan pedesaan/kota. Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten/kota menjadi wewenang provinsi," jelasnya, Selasa (12/9).
Kata dia, hingga kini belum ada realisasi pendapatan dari retribusi izin trayek karena tidak ada perusahan/angkutan yang baru. Mengacu Undang-undang tentang Cipta Kerja, untuk pengurusan izin trayek dilakukan sekali, selama perusahan angkutan beroperasi. “Tidak ada istilah perpanjangan izin. Cukup sekali mengurus dan bisa digunakan untuk seterusnya," ungkapnya.
Diakui Sang Putu Surata, animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum terus menurun. Kini, masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas ke luar.
Melihat mati surinya angkutan umum, maka berpengaruh besar terhadap pengurusan ijin trayek baru. "Sejauh ini kami belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait pengurusan izin trayek baru,” ujarnya. Tercatat, kini ada 32 angkutan umum yang masih beroperasi di Bangli. 7esa
1
Komentar