Sejumlah Guru PPPK Belum Terima SK
MANGUPURA, NusaBali - Sejumlah guru di Kabupaten Badung yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku belum menerima surat keputusan (SK).
Usut punya usut hal ini lantaran sejumlah guru menerima SK yang salah, mulai dari kesalahan nama maupun kesalahan nama sekolah tempatnya mengajar.
“Teman saya SK-nya salah. Semestinya penetapannya di sekolah A, namun ditulis di sekolah B,” ujar salah seorang guru yang minta namanya dirahasiakan.
Dari informasi yang didengarnya, perbaikan SK dijanjikan sampai akhir September 2023. “Meski lambat, Oktober 2023 ini gaji yang kami terima katanya sudah gaji PPPK, bukan kontrak lagi,” sebutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9) membenarkan ada SK yang tertukar masuk amplop saat penyerahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala beberapa waktu lalu. “Laporan yang saya terima sudah semua, kecuali ada yang tertukar masuk amplop saat penyerahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala,” jelasnya.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan kembali. “Tapi kalo ada informasi seperti itu, coba saya cek kembali. Biar tidak salah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik, mengambil sumpah janji, dan menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung Tahun 2022 di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (7/9). Ada sebanyak 2.033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Badung.
“Kami lantik dan serahkan SK PPPK khususnya Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah. Maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” ujar Bupati Giri Prasta. 7 ind
“Teman saya SK-nya salah. Semestinya penetapannya di sekolah A, namun ditulis di sekolah B,” ujar salah seorang guru yang minta namanya dirahasiakan.
Dari informasi yang didengarnya, perbaikan SK dijanjikan sampai akhir September 2023. “Meski lambat, Oktober 2023 ini gaji yang kami terima katanya sudah gaji PPPK, bukan kontrak lagi,” sebutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9) membenarkan ada SK yang tertukar masuk amplop saat penyerahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala beberapa waktu lalu. “Laporan yang saya terima sudah semua, kecuali ada yang tertukar masuk amplop saat penyerahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala,” jelasnya.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan kembali. “Tapi kalo ada informasi seperti itu, coba saya cek kembali. Biar tidak salah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik, mengambil sumpah janji, dan menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung Tahun 2022 di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (7/9). Ada sebanyak 2.033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Badung.
“Kami lantik dan serahkan SK PPPK khususnya Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah. Maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” ujar Bupati Giri Prasta. 7 ind
1
Komentar