Kantor LABHI Bali Dipasangi Police Line
Polisi juga Sita Barang Bukti Kayu dan Triplek
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar memasang police line dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar pada Selasa (12/9).
Kegiatan penyitaan barang bukti dan pemasangan garis polisi itu dipimpin langsung Kanit V Iptu Alberto Diovant, bersama tim Inafis. Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua lembar papan triplek dan lima barang kayu balok yang digunakan para pelaku untuk menutup paksa kantor milik pengacara Made ‘Ariel’ Suardana itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (13/9) mengatakan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI Bali yang beberapa waktu lalu dilaporan pelapor I Made Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat DKK.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan adil. Barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," ungkap AKP Sukadi.
Ditambahkan Kasi Humas, terkait dengan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.
Sementara Made Ariel mengaku legah dan apresiasi langkah penyidik melakukan penyitaan barang bukti. Hanya saja dia menyayangkan mobil Feroza DK 448 GK yang digunakan untuk menutup jalan masuk tidak ikut disita. "Penyitaan ini terkesan setengah hati. Saya harap polisi tidak berhenti melakukan penyitaan hanya pada triplek dan kayu," sentilnya. 7 pol
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (13/9) mengatakan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI Bali yang beberapa waktu lalu dilaporan pelapor I Made Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat DKK.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan adil. Barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," ungkap AKP Sukadi.
Ditambahkan Kasi Humas, terkait dengan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.
Sementara Made Ariel mengaku legah dan apresiasi langkah penyidik melakukan penyitaan barang bukti. Hanya saja dia menyayangkan mobil Feroza DK 448 GK yang digunakan untuk menutup jalan masuk tidak ikut disita. "Penyitaan ini terkesan setengah hati. Saya harap polisi tidak berhenti melakukan penyitaan hanya pada triplek dan kayu," sentilnya. 7 pol
1
Komentar