nusabali

2024, Pekerja Desak UMP Naik Minimal 15%

  • www.nusabali.com-2024-pekerja-desak-ump-naik-minimal-15

Pemerintah didesak pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL

JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024. Besaran itu mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).

Mirah mengungkapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi RI dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sambung Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya rata-rata 1,09 persen.

Sementara untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Secara rata-rata, kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.

Selama berkuasa, menurut Mirah, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja.

Jika berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun pada 2015, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survey KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Kemudian pada 2021, Jokowi menerbitkan PP 23/ 2021 yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Menurut Mirah, perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini membuktikan pemerintah hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.

Oleh karena itu, ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024 dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," pungkas Mirah. 7

Komentar