Mantan Dosen Cabul Segera Disidang
SINGARAJA, NusaBali - Mantan dosen cabul yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Putu Agus Ariana, 33, akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kasus yang sempat menghebohkan publik Buleleng beberapa waktu lalu ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, Kejari Buleleng menunjuk jaksa Made Juni Artini selaku JPU yang menangani perkara tersebut selama persidangan mendatang. "Perkara dosen sudah dilimpahkan ke PN. Sidangnya sudah ditetapkan Selasa tanggal 19 September," ujarnya, Rabu (13/9).
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Alit, berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap. JPU juga telah merampungkan surat dakwaan. "Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Penahanan dititipkan di Lapas Singaraja," ucapnya.
Kata Alit, tersangka dijatuhkan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas. Dalam dakwaan primernya, tersangka Agus Ariana didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan subsidernya menggunaan huruf b dan a dalam Pasal dan UU yang sama.
Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan membenarkan berkas perkara tersangka Agus Ariana telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr. PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yakni hakim ketua Heriyanti, dengan anggota hakim Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Putu Agus Ariana. Ia diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswi STIKes berinisial IRD, 22, yang sedang meminta bimbingan di kos korban, pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban. Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV dan dibagikan hingga viral di media sosial. Korban lalu melapor ke Polres Buleleng hingga tersangka ditangka. Belakangan, tersangka juga dipecat sebagai dosen buntut perbuatan tersebut.7mzk
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, Kejari Buleleng menunjuk jaksa Made Juni Artini selaku JPU yang menangani perkara tersebut selama persidangan mendatang. "Perkara dosen sudah dilimpahkan ke PN. Sidangnya sudah ditetapkan Selasa tanggal 19 September," ujarnya, Rabu (13/9).
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Alit, berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap. JPU juga telah merampungkan surat dakwaan. "Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Penahanan dititipkan di Lapas Singaraja," ucapnya.
Kata Alit, tersangka dijatuhkan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas. Dalam dakwaan primernya, tersangka Agus Ariana didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan subsidernya menggunaan huruf b dan a dalam Pasal dan UU yang sama.
Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan membenarkan berkas perkara tersangka Agus Ariana telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr. PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yakni hakim ketua Heriyanti, dengan anggota hakim Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Putu Agus Ariana. Ia diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswi STIKes berinisial IRD, 22, yang sedang meminta bimbingan di kos korban, pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban. Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV dan dibagikan hingga viral di media sosial. Korban lalu melapor ke Polres Buleleng hingga tersangka ditangka. Belakangan, tersangka juga dipecat sebagai dosen buntut perbuatan tersebut.7mzk
Komentar