nusabali

Pungut PPN PMSE, Pemerintah Kumpulkan Rp14,57 Triliun

  • www.nusabali.com-pungut-ppn-pmse-pemerintah-kumpulkan-rp1457-triliun

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp14,57 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah tersebut sampai dengan 31 Agustus 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menyampaikan melalui rilis Dirjen Pajak Kemenkeu, Selasa (11/9).

Dikatakan jumlah Rp14,57 triliun itu berasal dari Rp731,4 miliar  setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.

Sementara ipelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata  Dwi Astuti.

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. K17.

Komentar