nusabali

Sengketa PTSL di Pengastulan Sepakat Damai

Proses Hukum Tetap Berjalan

  • www.nusabali.com-sengketa-ptsl-di-pengastulan-sepakat-damai
  • www.nusabali.com-sengketa-ptsl-di-pengastulan-sepakat-damai

Mediasi sudah dilakukan beberapa kali dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Hingga akhirnya Pemkab Buleleng turun mendamaikan kedua belah pihak.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng sepakat untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayahnya, buntut sengketa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perwakilan desa dinas dan desa adat di hadapan Penjabat (Pj) Bupati dan unsur Forkopimda Buleleng menandatangani kesepakatan damai bersama, di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (14/9).

Sebelumnya dua kubu masyarakat Desa Pengastulan terlibat konflik, saat ratusan kepala keluarga (KK) warga Banjar Dinas Kauman mengajukan PTSL atas lahan yang ditempati secara turun-temurun. Pengajuan PTSL itu pun disetujui Perbekel Putu Widyasmita.

Namun di tengah proses pengusulan PTSL ini ada keberatan dari desa adat yang mengklaim lahan yang akan disertifikatkan adalah tanah duwen desa. Perselisihan ini pun berujung gugatan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah yang dilayangkan ke Perbekel Widyasmita.

Mediasi konflik ini pun sudah sempat dilakukan beberapa kali dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Hingga Kamis kemarin difasilitasi Pemkab Buleleng kedua belah pihak sepakat untuk damai. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Lihadnyana menjelaskan pemerintah daerah memberi ruang kepada kedua pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayahnya.

Dia menekankan yang menjadi poin penting dari pertemuan ini membangun komitmen masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan situasi desa.  “Semua pihak sepakat untuk berdamai dan menjaga stabilitas di desa. Apalagi saat ini jelang pesta demokrasi Pemilu 2024,” ujar Lihadnyana.

Namun dalam hal ini Pemkab Buleleng menurutnya tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan saat ini. “Nanti di pengadilan yang punya ranahnya. Kami tidak ikut campur. Yang penting adalah stabilitas dan kondusivitas. Kami sepakat menghormati proses hukum,” imbuh Lihadnyana.

Bendesa  Adat Pengastulan Nyoman Ngurah ditemui usai pertemuan mengatakan sudah menyepakati untuk saling menjaga kondusifitas desa. Agar kedepan kondisi di desa semuanya bisa berjalan normal. Segala permasalahan yang terjadi sudah ada di ranah hukum. Sehingga, proses tersebut harus dihormati.

“Kami bersama-sama sudah menandatangani kesepakatan untuk selalu menjaga kondusifitas dan stabilitas kondisi Desa Pengastulan,” terang Nyoman Ngurah.

Sementara itu Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita mengungkapkan, selaku perbekel menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah dan Forkopimda sudah memfasilitasi kesepakatan damai ini. Termasuk pihak-pihak yang telah menyepakati untuk selalu menjaga kondusifitas dan stabilitas kondisi desa. Hal ini juga menjadi tugas seorang perbekel untuk mengayomi seluruh masyarakat. “Proses hukum telah kita serahkan ke pihak yang berwenang. Tugas kita saat ini adalah menjaga Desa Pengastulan tetap kondusif dan stabil,” kata Widyasmita. 7k23

Komentar