Wanita Pengancam Bocah Dikenakan Wajib Lapor
SINGARAJA, NusaBali - Seorang wanita berinisial AR, 23, yang mengancam akan merampas sepeda motor seorang bocah di bawah umur di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut masih dalam penyelidikan. "Karena korban masih anak-anak, kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa, yakni korban, orangtuanya, dan saksi di lokasi," jelasnya, Kamis (14/9).
Jika tahap penyelidikan rampung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus apakah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Ada atau tidaknya unsur pidana ditentukan saat gelar perkara nanti. Pelaku belum kami tahan dan namun dikenakan wajib lapor di Unit PPA," sebut dia.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini menyebutkan, dari informasi yang didapat penyidik saat permintaan keterangan, aksi itu diduga dipicu persoalan hutang. "Ayah korban katanya sempat menjanjikan akan membayar uang pengganti pengobatan. Namun karena tak kunjung dibayar, si wanita kesal dan melampiaskan ke anaknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita mengancam akan merampas sepeda motor seorang bocah di bawah umur di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng. Video tersebut terjadi pada Rabu (6/9) lalu.
Dalam video tersebut, wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat sedang menelepon ayah dari bocah tersebut menggunakan ponsel milik bocah. Dalam percakapan dengan sang ayah, AR mengancam untuk segera membayar. Namun tidak jelas, pembayaran apa yang dimaksud.
Dalam video tersebut, terlihat sang anak sesekali menjawab pertanyaan yang dilontarkan AR sembari menangis. Bahkan tak segan wanita yang diketahui bekerja di warung remang-remang itu juga melontarkan kata kasar di depan bocah. Meski korban sudah dalam kondisi menangis, pelaku juga menoyor kepala korban. 7mzk
Jika tahap penyelidikan rampung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus apakah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Ada atau tidaknya unsur pidana ditentukan saat gelar perkara nanti. Pelaku belum kami tahan dan namun dikenakan wajib lapor di Unit PPA," sebut dia.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini menyebutkan, dari informasi yang didapat penyidik saat permintaan keterangan, aksi itu diduga dipicu persoalan hutang. "Ayah korban katanya sempat menjanjikan akan membayar uang pengganti pengobatan. Namun karena tak kunjung dibayar, si wanita kesal dan melampiaskan ke anaknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita mengancam akan merampas sepeda motor seorang bocah di bawah umur di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng. Video tersebut terjadi pada Rabu (6/9) lalu.
Dalam video tersebut, wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat sedang menelepon ayah dari bocah tersebut menggunakan ponsel milik bocah. Dalam percakapan dengan sang ayah, AR mengancam untuk segera membayar. Namun tidak jelas, pembayaran apa yang dimaksud.
Dalam video tersebut, terlihat sang anak sesekali menjawab pertanyaan yang dilontarkan AR sembari menangis. Bahkan tak segan wanita yang diketahui bekerja di warung remang-remang itu juga melontarkan kata kasar di depan bocah. Meski korban sudah dalam kondisi menangis, pelaku juga menoyor kepala korban. 7mzk
1
Komentar