Bupati Suwirta Kawal RTRW 2023-2043
Ada kebijakan memasukkan Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan menjadi satu kesatuan dengan Pulau Nusa Penida sebagai pulau terluar.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (14/9). Rakor membahas permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043 dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa.
Bupati Suwirta menyampaikan, proses penyusunan RTRW Kabupaten Klungkung 20 tahun ke depan atau tahun 2023-2043 telah melalui sejumlah tahapan. Seperti rekomendasi gubernur pada tahun 2020, kesepakatan substansi DPRD pada tahun 2022, dan kini permohonan persetujuan substansi di tahun 2023. Penataan ruang wilayah kabupaten untuk mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan pariwisata.
Ada empat kebijakan dalam RTRW 2023-2043. Di antaranya kebijakan pengembangan struktur ruang, kebijakan pengembangan kawasan lindung, kebijakan pengembangan kawasan budidaya dan kebijakan pengembangan kawasan strategis. Termasuk di dalamnya memasukkan Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan menjadi satu kesatuan dengan pulau Nusa Penida sebagai pulau terluar. “Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar dan bulan Oktober ini sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” harap Bupati Suwirta.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor itu juga membahas RTRW Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang juga dihadiri kepala daerah, DPRD dan dinas terkait masing-masing. Hadir anggota DPRD Kabupaten Klungkung Gde Artison Andarawata. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengapresiasi komitmen Bupati Suwirta dalam penyelesaian RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043. Hal tersebut dinilai dari keseriusannya mengikuti jalannya rakor dari awal hingga selesai.
Gabriel Triwibawa berharap muatan-muatan dalam RTRW Kabupaten Klungkung ini sinkron dengan RTRW Provinsi Bali. RTRW ini menjadi rujukan pembangunan di daerah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Gabriel juga berkomitmen sesegera mungkin bisa menerbitkan persetujuan substansinya.7 wan
Komentar