nusabali

3 Pj Perbekel Tunggu Rekomendasi BPD

  • www.nusabali.com-3-pj-perbekel-tunggu-rekomendasi-bpd

AMLAPURA, NusaBali - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiartha masih menunggu rekomendasi dari 3 BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk penempatan jabatan Pj perbekel.

Jabatan Pj ini akan ada di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Desa Abang, Kecamatan Abang dan di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Karena tiga jabatan perbekel ini akan segera berakhir.

"Jabatan perbekel ini akan berakhir, 22 Januari 2024. Sebelum akhir jabatan, mesti ada rekomendasi dari BPD untuk proses pengangkatan Pj perbekel," jelas Sugiartha di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Kamis (14/9).

Kata dia, jelang berakhirnya masa jabatan tiga perbekel itu tidak bisa segera menggelar pemilihan perbekel. Karena ada Pemilu Legislatif 2024 dan Pilkada Karangasem 2024, yang rencananya diundur tahun 2026.

Tiga pejabat perbekel yang masa jabatannya segera berakhir, yakni Perbekel Abang  (Kecamatan Abang) I Nyoman Sutirtayana, Perbekel Tianyar Tengah (Kecamatan Kubu) I Ketut Ada, dan Perbekel Pempatan (Kecamatan Rendang) I Nengah Suta. Perbekel ini untuk masa bhakti enam tahun, 2018-2024. Mekanisme pengangkatan Pj pebekel mengacu pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan itu, kata I Made Sugiartha, mengatur apabila jabatan perbekel atau kepala desa berhenti, maka BPD setempat melaporkan ke bupati melalui camat. Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka camat  mengusulkan ASN daerah ke bupati, atas rekomendasi BPD. Pejabat perbekel bisa berasal dari pejabat pengawas, jabatan fungsional, kecuali guru. "Masa jabatan Pj perbekel, sampai ada perbekel definitif," jelasnya.

Ketua BPD Desa Pempatan I Komang Warsa mengaku telah memproses penetapan calon Pj Perbekel Pempatan. Dalam rapat BPD merekomendasikan I Ketut Pande Arimbawan, staf Camat Rendang sebagai calon Pj Perbekel Pempatan, menggantikan I Nengah Suta. "Untuk calon PJ Perbekel Pempatan, hanya satu nama kami usulkan, staf Camat Rendang," jelas Warsa yang juga Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang ini.

Kata dia, Pj perbekel bertugas mulai Oktober 2023. Karena Perbekel Pempatan I Nengah Suta mengundurkan diri karena jadi calon anggota legislatif untuk Pemilu Legislatif 2024 melalui DPIP. Dia nyaleg dari Daerah Pemilihan Karangasem IV, Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang dan Kecamatan Sidemen.

Sedangkan Perbekel Abang I Nyoman Sutirtayana membenarkan jabatannya segera berakhir, per 22 Januari 2024. "Bahkan telah muncul lima calon pejabat perbekel, semuanya ASN dari staf Camat Abang," jelasnya. Namun, Sutirtayana masih merahasiakan nama-nama bakal calon pejabat perbekel itu karena masih dalam proses di BPD Desa Abang.7k16

Komentar