KPID dan Bawaslu Bali Mengaku Dilema
Polemik Tokoh Politik Muncul di Siaran Publik
DENPASAR, NusaBali- Polemik terkait tokoh politik muncul di siaran publik bikin membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu Bali dilematis. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai dan belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Di satu sisi, kemunculan tokoh politik di frekuensi publik mengundang polemik.
Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Di sisi lain, KPI dan Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh lantaran saat ini belum masa kampanye. Seperti kemunculan Ganjar Pranowo yang juga bacapres dari PDI Perjuangan di siaran adzan magrib sebuah stasiun televisi nasional, mengundang reaksi kelompok yang berseberangan.
Bagaimana jika hal yang sama terjadi di Bali, sosok yang digadang-gadang berkontestasi di Pemilu 2024 tampil pada siaran Tri Sandya? KPID Bali maupun Bawaslu Bali memberikan respons yang sama. Keduanya tidak bisa berbuat banyak lantaran untuk sementara ini tahapan Pemilu 2024 masih pada ranah pencalonan dan itupun pencalonan anggota legislatif. Sementara itu, kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 ini. Artinya, belum ada calon yang ditetapkan KPU dan masa kampanyenya juga belum dimulai. "Hari ini belum ada siapa pun, belum bisa dipastikan (calonnya) siapa," ujar Wakil Ketua KPID Bali Ida Bagus Ketut Agung Ludra dihubungi NusaBali.com pada Kamis (14/9/2023) sore.
Mantan birokrat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali ini menyebutkan, pihaknya berpegang pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian teknisnya berdasarkan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Foto: Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani. -RATNADI
Meski belum bisa memberikan teguran atau sanksi lainnya, KPID Bali meminta 13 lembaga penyiaran televisi dan 64 radio di Bali memproduksi konten yang lebih produktif. Ludra mengimbau konten yang dihasilkan tidak memecah belah dan sensitif terhadap kondusivitas tahapan Pemilu 2024 ini.
Cuplikan Tri Sandya misalkan, harus mengandung konten kearifan lokal, kondisi terkini krama Hindu di Bali, dan hal-hal yang menunjukkan kebesaran karunia Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Kalau pun nanti muncul sosok tokoh politik seperti Wayan Koster, itu dinilai dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bali saat cuplikan itu dibuat. "Jika nanti tahapan pilkada sudah dimulai dan ada calon gubernur yang ditetapkan KPU Bali, kami akan meminta lembaga penyiaran bersangkutan untuk menurunkan cuplikan itu," imbuh Ludra.
Sementara Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan hal senada. Mantan Ketua Bawaslu Bali Periode 2018-2023 ini mengatakan, pengawasan Bawaslu terikat pada tahapan dan program kegiatan Pemilu 2024. "Jadi imbauan yang bisa kami lakukan sekarang adalah agar tahapan pelaksanaan pemilu legislatif tidak melanggar ketentuan yang ada," kata Ariyani ketika dihubungi terpisah NusaBali.com pada Kamis siang.
Karena keterikatan terhadap tahapan pemilu, hal yang menjadi polemik ini pun belum bisa ditindak secara efektif. Alih-alih mengawasi tokoh yang berlaga di pemilu yang tahapannya belum berjalan, tokoh-tokoh yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif pun belum bisa dikenakan sanksi. "Itu kan belum bisa dikatakan kampanye, karena tahapannya belum (dimulai). Tahapan kampanye untuk pemilu itu November nanti," beber pengawas pemilu asal Buleleng ini.
Jalan tengahnya, media dan lembaga penyiaran diminta berlaku adil dan setara. Sehingga nantinya tercipta iklim pemilu yang kondusif dengan tidak membedakan kesempatan bagi peserta pemilu yang satu dengan lainnya.*ol1
1
Komentar