Rai Wirajaya Serius Incar Wakil
Anggota DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya menunjukkan keseriusannya ikut berlaga di Pilgub Bali 2018.
Serahkan Formulir Bacawagub di DPC PDIP Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Hal itu dibuktikannya dengan datang langsung ke Kantor DPC PDIP Kota Denpasar untuk pengembalian formulir pendaftaran bakal calon wakil gubernur (bacawagub) ke Tim V Penjaringan, Jumat (7/7).
Sebelumnya Rai Wirajaya melalui timnya mengambil formulir pendaftaran bacawagub pada Senin (3/7) lalu berbarengan dengan tim IB Rai Dharmawijaya Mantra yang mengambil formulir sebagai Bacagub.
Sekitar pukul 15.30 Wita, Jumat kemarin, Rai Wirajaya bersama timnya termasuk sang istri, Anak Agung Sagung Yeni Ekawati, begitu tiba di Kantor DPC PDIP Denpasar langsung menuju ruang pertemuan. Kedatanganya diterima langsung oleh Ketua Tim V Penjaringan Eko Supriadi didampingi AA Putu Wibawa dan I Nyoman Darsa.
Selanjutnya, Rai Wirajaya menyerahkan kelengkapan pendaftaran bacawagub Bali. Dimana isi dari kelengkapan surat tersebut berupa formulir pendaftaran, formulir biodata, surat pernyataan umum kader, surat pernyataan komitmen politik, formulir visi misi, berkas pendukung, foto copy KTP, pas foto, Kartu Tanda Anggota (KTA), fotocopy ijazah, fotocopy NPWP. Setelah diperiksa, Tim Penjaringan pun menyatakan lengkap persyaratan yang diserahkan Rai Wirajaya.
Dalam penyampaiannya, Rai Wirajaya yang dijuluki ARW (Agung Rai Wirajaya) oleh pendukungnya menyatakan benar-benar siap jika nantinya direkomendasikan sebagai Cawagub oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.
Rai Wirajaya menyatakan, keberaniannya untuk mencalonkan diri sebagai Cawagub berdasarkan pengalamannya yang sudah lama berkiprah sebagai anggota dewan yakni selama 3 periode di DPR RI dan 1 periode di DPRD Provinsi Bali sehingga berpengalaman mewakili Bali.
Nah, dengan pengalamannya itu, menurut dia, kedepannya akan lebih mudah memperjuangkan Bali di Pusat. "Saya sangat siap dalam pencalonan ini, karena pengalaman yang saya miliki di DPR hingga 4 periode," tegas pria kelahiran Denpasar, 6 Desember 1965.
Selain karena memang niatnya untuk mencalonkan diri, Rai Wirajaya juga belum melihat kader PDIP Denpasar yang mencalonkan diri untuk ikut berlaga di Pilgub Bali ini.
"Di Denpasar kan juga belum memiliki kandidat dari kader PDIP, untuk itu saya mendaftar di Kota Denpasar sebagai calon wakil gubernur di Pilkada ini," tandasnya.
Ditambahkan Rai Wirajaya, keinginannya untuk menjadi wakil lantaran kandidat dari calon gubernur sudah lama memasang wajah mereka, sehingga dengan calon-calon gubernur yang sudah ada ia memutuskan cukup untuk menjadi calon wakil saja. "Kalo semua jadi calon gubernur terus wakilnya siapa, itu makanya saya memilih untuk berada diposisi cawagub," ujarnya.
Ditanya soal cagub yang kemungkinan akan didampinginya, Rai Wirajaya mengatakan menunggu keputusan dari pusat yang akan merekomendasikannya. Rai Wirajaya juga menyatakan selalu siap ditempatkan di mana saja sesuai perintah atasannya, karena menurutnya ini baru merupakan proses awal untuk melaju ke proses selanjutnya. "Dapat rekomendasi atau bagaimana nantinya biar di pusat yang menentukan. Saya siap menerima di mana saja diperintahkan," ujar politisi asal Peguyangan, Denpasar Utara ini.
Sementara itu, Ketua Tim V Penjaringan, Eko Supriadi menyampaikan bahwa dengan penyerahan pengembalian formulir yang sudah lengkap ini maka pihaknya akan segera menyerahkan pengajuan berkas pendaftaran ke ke Tim Nawa Sanga DPD PDI-P Bali, karena pengembalian formulir dibatasi hingga tanggal 10 Juli 2017. "Kami batasi tanggal 10, maka kami akan segera mengajukannya setelah semua mengembalikan formulir," ujarnya.
Menurut Eko, pengajuan berkas formulir pendaftaran para kandidat akan dilakukan langsung oleh Tim V Penjaringan DPC PDIP Kota Denpasar. Namun jika memang pendukung dan kandidat yang bersangkutan ingin ikut mengawal penyerahan itu dipersilahkan, karena menurutnya, dalam penyerahan hasil penjaringan tidak dilarang bagi calon ikut ke DPD PDIP Bali. "Saat penyerahan calon yang sudah terdaftar pada penjaringan dilakukan langsung oleh Tim V Penjaringan, namun jika pendukung calon ingin ikut dalam penyerahan itu tidak ada larangan, dan kemungkinan akan langsung diajukan tanggal 9 Juli karena saat itu kandidat yang mengambil formulir sudah mengembalikan semuanya," jelasnya. *cr63
Komentar