Siap-siap, Parkir Sembarangan Ditilang Polisi
DENPASAR, NusaBali - Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bersama TNI, Dinas Perhubungan, dan Sapol PP Kota Denpasar menertibkan kendaraan yang parkir liar di seputaran RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar (RS Sanglah), Senin (18/9) pagi. Penertiban yang dipimpin Wakasatlantas Polresta Denpasar itu untuk menyadarkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Setidaknya ada enam mobil dan 92 sepeda motor yang ditertibkan. Puluhan kendaraan tersebut tidak ditilang selain hanya diberikan teguran lisan maupun tulisan lewat stiker yang ditempelkan pada kendaraan. Puluhan sepeda motor yang parkir liar itu melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar Nomor 13 tahun 2016.
"Penertiban hari ini (kemarin pagi) digelar di sepanjang Jalan Pulau Nias. Dalam kegiatan ini, masyarakat yang melakukan parkir sembarangan mendapatkan imbauan dan teguran, serta dilakukan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 kali," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi kemarin siang.
Ke depan, Satlantas tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya. Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas maka Satlantas akan melakukan penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau penggembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan tersebut. “Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar," pungkasnya. 7 pol
"Penertiban hari ini (kemarin pagi) digelar di sepanjang Jalan Pulau Nias. Dalam kegiatan ini, masyarakat yang melakukan parkir sembarangan mendapatkan imbauan dan teguran, serta dilakukan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 kali," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi kemarin siang.
Ke depan, Satlantas tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya. Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas maka Satlantas akan melakukan penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau penggembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan tersebut. “Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar," pungkasnya. 7 pol
Komentar