Desa Adat Tanjung Benoa Rancang Pararem
Penduduk Non Permanen Diharapkan Tertib Administrasi
MANGUPURA, NusaBali - Sebagai dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib lapor penduduk non permanen, Desa Adat Tanjung Benoa merancang aturan atau perarem tentang krama tamu/penduduk non permanen yang ada di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Langkah tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak.
Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya, mengatakan penduduk non permanen secara administratif merupakan warga musiman yang datang ke suatu daerah atau wilayah. Karena itu penduduk non permanen wajib melaporkan dirinya kepada kepala desa (perbekel) atau lurah, sebagai bentuk kesadaran tertib administratif. Sayangnya, di lapangan masih saja ada temuan warga yang belum sadar dan patuh untuk melaporkan diri.
“Desa adat sebagai partner dari pemerintahan desa dinas ikut bergerak menyikapi hal itu, dengan membuat konsep terkait dinamika warga tamu yang tinggal atau bekerja di Tanjung Benoa. Hal itu tentunya akan disinergikan dan dikolaborasikan dengan pemerintah dinas,” kata Wijaya, Minggu (17/9).
Apalagi, lanjutnya, desa adat juga memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah dinas, mengacu pada perda No 4 Tahun 2020. Permasalahan penduduk non permanen diakui Wijaya perlu dirumuskan bersama, dengan legalitas yang jelas. Hal itu semata demi menghindari permasalahan hukum. Selama ini di Tanjung Benoa tidak jarang ditemukan warga non permanen yang tidak tercatat dengan jelas. Selain itu pihak tuan rumah juga rada acuh tak acuh dengan hunian yang dimiliki. Jika kondisi itu tidak mendapatkan sanksi tegas, tentu akan berkembang liar dan berpotensi mengacaukan tatanan administrasi kependudukan.
“Memang pararemnya belum disahkan. Nanti setelah legalnya diberikan, kita akan bersama pemerintah dinas dan Kelurahan Tanjung Benoa akan menyikapi masalah penduduk non permanen di Tanjung Benoa,” tegas Wijaya.
Sementara Lurah Tanjung Benoa Wayan Sudiana tidak menampik keberadaan penduduk non permanen di Kelurahan Tanjung Benoa banyak yang belum sadar untuk melapor. Padahal, sosialisasi dan imbauan sudah berulang kali dilakukan, namun kenyatannya masih saja tidak digubris. “Lapor diri adalah suatu keharusan untuk pendataan administrasi kependudukan. Kalau mereka tidak melapor dan tidak tercatat di kelurahan, maka ketika ada kejadian tentu akan menyulitkan semua pihak terkait,” katanya.
Masih menurut Sudiana, selama ini kecenderungan penduduk non permanen baru mau melapor ketika mereka memerlukan kartu penduduk non permanen. Dia berharap agar kesadaran itu senantiasa tumbuh demi kenyamanan dan keamanan bersama. Karena itu pihaknya juga berharap agar desa adat bisa membuat semacam perarem yang menyertakan sanksi bagi mereka yang melanggar.
“Memang selama ini tunggu ada keperluan baru melapor. Nah ini yang akan kita dorong ke depannya agar masyarakat tertib admistrasi, dalam hal ini melapor diri,” harap Sudiana. 7 dar
“Desa adat sebagai partner dari pemerintahan desa dinas ikut bergerak menyikapi hal itu, dengan membuat konsep terkait dinamika warga tamu yang tinggal atau bekerja di Tanjung Benoa. Hal itu tentunya akan disinergikan dan dikolaborasikan dengan pemerintah dinas,” kata Wijaya, Minggu (17/9).
Apalagi, lanjutnya, desa adat juga memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah dinas, mengacu pada perda No 4 Tahun 2020. Permasalahan penduduk non permanen diakui Wijaya perlu dirumuskan bersama, dengan legalitas yang jelas. Hal itu semata demi menghindari permasalahan hukum. Selama ini di Tanjung Benoa tidak jarang ditemukan warga non permanen yang tidak tercatat dengan jelas. Selain itu pihak tuan rumah juga rada acuh tak acuh dengan hunian yang dimiliki. Jika kondisi itu tidak mendapatkan sanksi tegas, tentu akan berkembang liar dan berpotensi mengacaukan tatanan administrasi kependudukan.
“Memang pararemnya belum disahkan. Nanti setelah legalnya diberikan, kita akan bersama pemerintah dinas dan Kelurahan Tanjung Benoa akan menyikapi masalah penduduk non permanen di Tanjung Benoa,” tegas Wijaya.
Sementara Lurah Tanjung Benoa Wayan Sudiana tidak menampik keberadaan penduduk non permanen di Kelurahan Tanjung Benoa banyak yang belum sadar untuk melapor. Padahal, sosialisasi dan imbauan sudah berulang kali dilakukan, namun kenyatannya masih saja tidak digubris. “Lapor diri adalah suatu keharusan untuk pendataan administrasi kependudukan. Kalau mereka tidak melapor dan tidak tercatat di kelurahan, maka ketika ada kejadian tentu akan menyulitkan semua pihak terkait,” katanya.
Masih menurut Sudiana, selama ini kecenderungan penduduk non permanen baru mau melapor ketika mereka memerlukan kartu penduduk non permanen. Dia berharap agar kesadaran itu senantiasa tumbuh demi kenyamanan dan keamanan bersama. Karena itu pihaknya juga berharap agar desa adat bisa membuat semacam perarem yang menyertakan sanksi bagi mereka yang melanggar.
“Memang selama ini tunggu ada keperluan baru melapor. Nah ini yang akan kita dorong ke depannya agar masyarakat tertib admistrasi, dalam hal ini melapor diri,” harap Sudiana. 7 dar
1
Komentar