Cegah Kendaraan Parkir di Trotoar, LPM Kuta Pasang Spanduk Larangan
MANGUPURA, NusaBali - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta memasang spanduk tanda larangan parkir di trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Pantai Kuta, pada Senin (18/9) siang. Total ada 15 spanduk yang dipasang di sepanjang ruas Jalan Pantai Kuta.
Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, mengatakan pemasangan spanduk tanda larangan parkir di trotoar diharapkan menyadarkan masyarakat agar tidak parkir sembarangan. “Dengan adanya tanda larangan itu, maka pengendara akan tahu kesalahannya. Petugas gabungan akan melaksanakan penggembosan ban untuk kendaraan yang parkir di trotoar,” tegas Adnyana.
Menurut Adnyana, larangan parkir di trotoar memang berpengaruh pada parkir di badan jalan. Sebab keterbatasan kantong parkir membuat pengendara terkadang cuek. “Makanya kami juga sudah mengusulkan permohonan kepada Dishub Badung untuk menjadikan badan jalan sebagai kantong parkir sepeda motor dengan mekanisme parkir miring,” katanya.
“Badan jalan yang kami mohonkan katong parkir di depan Hard Rock Hotel sampai Kuta Sea View. Kemudian di depan eks Hotel Bali Anggrek sampai Hotel Mamaka. Permohonan itu sudah kita sampaikan dengan bersurat ke Dishub Badung, sekarang itu masih dikaji,” sebutnya.
Sambil menunggu hasil kajian, lanjut Adnyana, penindakan pelanggaran parkir yang ditemui di lapangan masih menggunakan metode penggembosan ban. “Tapi ke depan, ketika pelanggaran terjadi di trotoar, maka akan ditindak oleh Satpol PP, Linmas dan desa adat, untuk dilaksanakan tipiring. Sedangkan untuk parkir di badan jalan, penindakan itu akan dilaksanakan oleh Dishub dan kepolisian untuk diarahkan ke penilangan,” jelas Adnyana.
“Jadi nanti akan kita kumpul bersama instansi terkait agar tidak ada tumpang tindih penindakan. Ini yang nanti kita rumuskan bersama secara teknis,” imbuhnya.
Danru Satpol PP BKO Kuta Wayan Suantara juga mengatakan hal yang sama, pengawasan parkir di trotoar khususnya di Jalan Pantai Kuta kini menjadi atensi. “Kita selalu pantau di beberapa titik yang sudah ada tanda larangan. Ketika ada yang melanggar, akan kita gembosi,” tegasnya. 7 dar
Menurut Adnyana, larangan parkir di trotoar memang berpengaruh pada parkir di badan jalan. Sebab keterbatasan kantong parkir membuat pengendara terkadang cuek. “Makanya kami juga sudah mengusulkan permohonan kepada Dishub Badung untuk menjadikan badan jalan sebagai kantong parkir sepeda motor dengan mekanisme parkir miring,” katanya.
“Badan jalan yang kami mohonkan katong parkir di depan Hard Rock Hotel sampai Kuta Sea View. Kemudian di depan eks Hotel Bali Anggrek sampai Hotel Mamaka. Permohonan itu sudah kita sampaikan dengan bersurat ke Dishub Badung, sekarang itu masih dikaji,” sebutnya.
Sambil menunggu hasil kajian, lanjut Adnyana, penindakan pelanggaran parkir yang ditemui di lapangan masih menggunakan metode penggembosan ban. “Tapi ke depan, ketika pelanggaran terjadi di trotoar, maka akan ditindak oleh Satpol PP, Linmas dan desa adat, untuk dilaksanakan tipiring. Sedangkan untuk parkir di badan jalan, penindakan itu akan dilaksanakan oleh Dishub dan kepolisian untuk diarahkan ke penilangan,” jelas Adnyana.
“Jadi nanti akan kita kumpul bersama instansi terkait agar tidak ada tumpang tindih penindakan. Ini yang nanti kita rumuskan bersama secara teknis,” imbuhnya.
Danru Satpol PP BKO Kuta Wayan Suantara juga mengatakan hal yang sama, pengawasan parkir di trotoar khususnya di Jalan Pantai Kuta kini menjadi atensi. “Kita selalu pantau di beberapa titik yang sudah ada tanda larangan. Ketika ada yang melanggar, akan kita gembosi,” tegasnya. 7 dar
1
Komentar