Saksi Beres, Siap Gelar Perkara
Insiden Portal TNBB saat Nyepi
Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pecalang yang bertugas menjaga portal TNBB, Kelian Desa Adat Sumberklampok, PHDI Bali hingga akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dua oknum warga setempat yang diduga menginisiasi dan memprovokasi warga pun disebut-sebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Terdiri dari beberapa pecalang yang bertugas menjaga portal TNBB saat Nyepi, Kelian Desa Adat Sumberklampok, PHDI Bali hingga saksi ahli dari akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Pemeriksaan saksi-saksi pun dirasa sudah cukup, sehingga dalam minggu ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
AKP Diatmika menyebut dalam video kejadian yang beredar di sosial media, ada sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memaksa masuk ke dalam kawasan TNBB saat Nyepi. Namun aksi tersebut diduga diinisiasi oleh dua oknum bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Zaini diduga berperan membuka paksa portal, sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokasi.
Kata AKP Diatmika, keduanya pun berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk warga lain yang terlibat, masih menunggu dari hasil gelar perkara. Sembari gelar perkara penetapan tersangka selesai dilakukan, Zaini dan Rasyad saat ini telah dikenakan wajib lapor.
"Kedua oknum ini ada potensi menjadi tersangka. Kami menunggu perkembangan, apakah kemungkinan ada penambahan tersangka atau tidak. Tunggu gelar perkara dulu, yang akan dilakukan dalam minggu-minggu ini," jelasnya, dikonfirmasi Senin (18/9) siang.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi, pada Kamis (23/3) esoknya. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Desa Desa Adat Sumberklampok melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. 7mzk
Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dua oknum warga setempat yang diduga menginisiasi dan memprovokasi warga pun disebut-sebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Terdiri dari beberapa pecalang yang bertugas menjaga portal TNBB saat Nyepi, Kelian Desa Adat Sumberklampok, PHDI Bali hingga saksi ahli dari akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Pemeriksaan saksi-saksi pun dirasa sudah cukup, sehingga dalam minggu ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
AKP Diatmika menyebut dalam video kejadian yang beredar di sosial media, ada sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memaksa masuk ke dalam kawasan TNBB saat Nyepi. Namun aksi tersebut diduga diinisiasi oleh dua oknum bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Zaini diduga berperan membuka paksa portal, sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokasi.
Kata AKP Diatmika, keduanya pun berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk warga lain yang terlibat, masih menunggu dari hasil gelar perkara. Sembari gelar perkara penetapan tersangka selesai dilakukan, Zaini dan Rasyad saat ini telah dikenakan wajib lapor.
"Kedua oknum ini ada potensi menjadi tersangka. Kami menunggu perkembangan, apakah kemungkinan ada penambahan tersangka atau tidak. Tunggu gelar perkara dulu, yang akan dilakukan dalam minggu-minggu ini," jelasnya, dikonfirmasi Senin (18/9) siang.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi, pada Kamis (23/3) esoknya. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Desa Desa Adat Sumberklampok melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. 7mzk
1
Komentar