Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati Ajak Nikah Karyawan Tambang
GOWA, NusaBali.com - Seorang pria berusia 53 tahun asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Pelaku menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
Pelaku, yang berinisial S, menggunakan foto seorang wanita bercadar di akun Facebooknya untuk menyamar sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan. Ia kemudian mengajak korban, yang berinisial AW, untuk menikah.
Dalam proses pendekatannya, S kerap meminta uang kepada korban, termasuk uang mahar dan uang persiapan pernikahan lainnya.
Aksi penipuan S akhirnya terbongkar setelah korban datang ke Kota Makassar untuk menemui pelaku. Korban yang sudah curiga dengan identitas pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E di Makassar, Selasa (19/9/2023), mengatakan pelaku melakukan aksi penipuan melalui akun Facebook dengan menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun facebook ‘Arini Juwita’.
"Korban inisial AW (35) asal Makassar. Dia merantau ke Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.
Dia menjelaskan penyamaran pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Selain itu Iqbal juga mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9/2023).
Atas perbuatan S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. *ant
1
Komentar