Aturan Dagang Online Ditarget Terbit Pekan Ini
Beleid revisi aturan saat ini sedang dalam pembahasan di Istana.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menargetkan revisi aturan penjualan online segera terbit pekan ini. Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Iya, iya (bisa keluar dalam seminggu ke depan)," kata Teten di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Ia menyebut beleid revisi aturan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di Istana.
Teten menjelaskan proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu dimulai dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun proses harmonisasi itu telah rampung pada 9 September 2023 lalu.
Setelahnya, draf dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan. Kemudian, dari Kemendag dikirim ke Sekretariat Kabinet .
"Dan sekarang dalam pembahasan di Istana," imbuh Teten.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu tak lepas dari rencana pemerintah melarang TikTok Shop di Indonesia.
Teten mengatakan selama ini pengaruh transformasi digital dalam perekonomian negara itu memang sangat besar dan tak terhindarkan. Sehingga perlu perlindungan untuk pasar domestik.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu, Teten mengatakan agar Indonesia mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital, melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
"Di China platform digital tidak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisah. TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsosnya dan TikTok Shop-nya. Nah, di Indonesia dibolehkan. Yang bodoh siapa?" ucapnya.
Maka itu, Teten menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengatur ekonomi digital secepatnya. Jika tidak, transformasi digital bisa menjadi ancaman bagi ekonomi domestik sehingga dapat membunuh ekonomi lama.
"Harus melahirkan ekonomi baru, bukan membunuh investor lama, membunuh warung lama. Karena itu Pak Presiden saat ini sedang menyiapkan satgas transformasi digital," kata dia.
Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. Zulkifli menyebut tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut, melainkan industri kecantikan hingga fesyen.
Zulkifli lalu merinci empat poin utama yang direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama, adanya positive list berisi barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Zulkifli menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.
Kedua, perizinan. Ia menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan satu izin.
"Izinnya nggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur," tegasnya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta Pusat, Senin (11/9) lalu.
Ketiga, Zulkifli menyinggung soal standar barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga kudu berstandar khusus, tidak boleh bebas masuk begitu saja. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut. Keempat, nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal. 7
1
Komentar