nusabali

19 WNA Jalani Sidang Pewarganegaraan

  • www.nusabali.com-19-wna-jalani-sidang-pewarganegaraan
  • www.nusabali.com-19-wna-jalani-sidang-pewarganegaraan

MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali pada Selasa (19/9). Sidang pewarganegaraan digelar karena mereka mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan 19 WNA yang mengikuti sidang pewarganegaraan merupakan warga blasteran alias hasil perkawinan campuran. Mereka menjalani sidang khusus dengan tim yang juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. “Dalam sidang tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” kata Anggiat.

Dijelaskan lebih lanjut, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Dari jawaban para WNA, mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali, ini yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI. “Semuanya kompak menjawab mencintai adat dan budaya Bali. Selain itu mencintai Indonesia karena memiliki keberagaman dan keindahan alamnya,” kata Anggiat.

Anggiat merinci pemohon yang pindah kewarganegaraan ini lahir dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campuran Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campuran Indonesia-Perancis 2 orang dan hasil perkawinan campuran Indonesia-Yunani 2 orang. Anggiat menilai baik secara formil seluruh WNA tersebut, akan tetapi tim akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.

Untuk diketahui, bahwa sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 7 dar

Komentar