Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penebasan di Kaba-kaba
TABANAN, NusaBali - Polisi menetapkan dua tersangka dalam penganiayaan berujung penebasan terhadap korban Didik Haryono, 28, di proyek vila Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan pada Kamis Kamis (8/9).
Dari empat orang yang sebelumnya terduga pelaku, satu diantaranya masih buron dan satu orang masih berstatus saksi karena kurang bukti ikut bersama-sama melakukan penganiayaan.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai pelaku adalah Gedion Lendu alias Dion 27 tahun asal Sumba Barat Daya NTT dan Andreas Bengo Ole alias Andika, 33 tahun asal Sumba Barat Daya NTT. Sementara satu terduga pelaku atas nama Okta masih buron dan satu pelaku atas nama Anis yang masih status saksi.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini kasus masih sedang dalam proses pengembangan informasi. Memang dari empat orang yang awalnya terduga pelaku dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk terduga pelaku yang masih buron kita tengah gencar jalani penyelidikan," tegasnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, Selasa (19/9).
Dia menyebutkan dua pelaku ini berhasil diamankan di daerah Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Usai kejadian Kamis (8/9) polisi langsung melakukan penyelidikan karena terduga pelaku sempat kabur.
"Kami berhasil amankan pelaku setelah salah seorang dari tiga pelaku memiliki istri di kawasan Gianyar Bali. Kemudian dilakukan penelusuran ke Gianyar. Dari penelusuran itu, pada Sabtu 9 September 2023 akhirnya diketahui bahwa dua tersangka (Andika dan Dion), akan bekerja di sebuah proyek Villa di kawasan Desa Sayan, Ubud Gianyar," terangnya.
Akibat perbuatanya itu kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan untuk penambahan tersangka lagi pasti ada. Karena kita tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti secara maksimal," kata AKP Arung Wiratama.
Sementara mengenai dengan motif dari kasus ini adalah kesalahpahaman. Kesalahpahaman ini diawali dengan kedua kubu (kelompok) pesta miras pada sebuah bedeng proyek pada satu lokasi, namun tempat terpisah. "Karena kesalahpahaman itu akhirnya terjadi ucapan salah satu kelompok apa lihat-lihat saya, lalu dijawab ada apa memangnya kalau saya lihat. Dari itu akhirnya terjadi penganiayaan," bebernya.
Namun dalam kasus itu meskipun ada ketersinggungan dua kelompok ini sempat ingin damai dengan mengajak minum bersama. Tetapi adanya penolakan dan terjadilah aksi dorong-dorongan hingga aksi pecah ke TKP terjadi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (cerurit).
“Jadi korban yang memegang cerurit, sesuai fakta di lapangan. Dua tersangka Dion dan Andika ini melihat korban memegang cerurit yang merasa diduga terancam. Akhirnya satu pelaku menahan korban dan satu pelaku mengambil cerurit korban, sehingga terjadi pembacokan,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya peristiwa pengeroyokan antar buruh berujung penebasan terjadi di wilayah Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (8/9) malam. Akibatnya satu orang kritis hingga dirujuk ke Rumah Sakit Prof Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar.
Buruh yang mengalami kritis adalah Didik Haryono, 28. Pria asal Desa Pengereman, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk tembus dada bagian kiri hingga luka robek di pelipis kanan sepanjang 10 centimeter. Korban yang sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Tabanan dirujuk Jumat dini hari ke RS Prof Ngoerah. 7 des
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai pelaku adalah Gedion Lendu alias Dion 27 tahun asal Sumba Barat Daya NTT dan Andreas Bengo Ole alias Andika, 33 tahun asal Sumba Barat Daya NTT. Sementara satu terduga pelaku atas nama Okta masih buron dan satu pelaku atas nama Anis yang masih status saksi.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini kasus masih sedang dalam proses pengembangan informasi. Memang dari empat orang yang awalnya terduga pelaku dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk terduga pelaku yang masih buron kita tengah gencar jalani penyelidikan," tegasnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, Selasa (19/9).
Dia menyebutkan dua pelaku ini berhasil diamankan di daerah Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Usai kejadian Kamis (8/9) polisi langsung melakukan penyelidikan karena terduga pelaku sempat kabur.
"Kami berhasil amankan pelaku setelah salah seorang dari tiga pelaku memiliki istri di kawasan Gianyar Bali. Kemudian dilakukan penelusuran ke Gianyar. Dari penelusuran itu, pada Sabtu 9 September 2023 akhirnya diketahui bahwa dua tersangka (Andika dan Dion), akan bekerja di sebuah proyek Villa di kawasan Desa Sayan, Ubud Gianyar," terangnya.
Akibat perbuatanya itu kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan untuk penambahan tersangka lagi pasti ada. Karena kita tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti secara maksimal," kata AKP Arung Wiratama.
Sementara mengenai dengan motif dari kasus ini adalah kesalahpahaman. Kesalahpahaman ini diawali dengan kedua kubu (kelompok) pesta miras pada sebuah bedeng proyek pada satu lokasi, namun tempat terpisah. "Karena kesalahpahaman itu akhirnya terjadi ucapan salah satu kelompok apa lihat-lihat saya, lalu dijawab ada apa memangnya kalau saya lihat. Dari itu akhirnya terjadi penganiayaan," bebernya.
Namun dalam kasus itu meskipun ada ketersinggungan dua kelompok ini sempat ingin damai dengan mengajak minum bersama. Tetapi adanya penolakan dan terjadilah aksi dorong-dorongan hingga aksi pecah ke TKP terjadi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (cerurit).
“Jadi korban yang memegang cerurit, sesuai fakta di lapangan. Dua tersangka Dion dan Andika ini melihat korban memegang cerurit yang merasa diduga terancam. Akhirnya satu pelaku menahan korban dan satu pelaku mengambil cerurit korban, sehingga terjadi pembacokan,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya peristiwa pengeroyokan antar buruh berujung penebasan terjadi di wilayah Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (8/9) malam. Akibatnya satu orang kritis hingga dirujuk ke Rumah Sakit Prof Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar.
Buruh yang mengalami kritis adalah Didik Haryono, 28. Pria asal Desa Pengereman, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk tembus dada bagian kiri hingga luka robek di pelipis kanan sepanjang 10 centimeter. Korban yang sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Tabanan dirujuk Jumat dini hari ke RS Prof Ngoerah. 7 des
1
Komentar