Pendaftaran Capres Dimajukan
Tak Ada Muatan Politis, KPU RI Sebut Pertimbangan Teknokratik
JAKARTA, NusaBali - Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 diagendakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Namun, KPU RI mengusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, usulan tersebut tidak ada muatan politis.
"Jadi pertimbangannya adalah pertimbangan teknokratik. Kalau ditanya, apakah ini politis? Tidak sama sekali dan bisa dibuktikan atau diverifikasi di pasal-pasal yang tertera dalam undang-undang," ujar Idham saat berbicara pada Dialektika Demokrasi dengan tema "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?", di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (19/9).
Idham menyebutkan, pendaftaran pada 10-16 Oktober sebenarnya bukan dipercepat atau dimajukan. Melainkan, menyelaraskan dengan ketentuan pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2023. Norma tersebut menjelaskan, KPU RI harus sudah menetapkan pasangan capres 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Berangkat dari itulah, kami menghitung ke belakang dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh Undang-undang sehingga kami menemukanlah tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kami mengusulkan tanggal tersebut, menggunakan pola maksimal," terang Idham.
Sementara Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono, tidak mempermasalahkan perubahan pendaftaran tersebut. "Apa yang sudah dilakukan oleh KPU tentu kami amini saja, sepanjang tak menabrak undang-undang. Lantaran memang KPU regulator dan pelaksana teknisnya. Jadi, silahkan kalau itu memang untuk kebaikan," ucap Totok.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron juga tidak mempermasalahkan mengenai perubahan pendaftaran capres-cawapres. Menurut Herman Khaeron, ini adalah konsekuensi dari Perppu yang kemudian diundangkan oleh DPR RI. "Bagi kami, itu tidak menjadi persoalan," ucap Herman Haeron.
Untuk itu, lanjut Herman Haeron, KPU segera mendefinitifkan PKPUnya sehingga betul-betul menjadi jadwal pasti untuk melakukan pendaftaran pada 10 Oktober nanti.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, usulan pendaftaran capres dan cawapres dari KPU layak dipertimbangkan.
"Dan segera diputuskan sebagai cara kita untuk lebih fleksibel dengan keadaan di lapangan, tetapi tidak menabrak aturan yang sudah kita sepakati bersama," terang politisi dari Fraksi PKB ini.
Sedangkan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, jika KPU telah menyatakan percepatan pendaftaran capres-cawapres tidak politis, berarti clear. "Sejauh KPU sudah menjelaskan itu tidak ada kaitan dengan politik, melainkan murni karena persoalan hal teknis. Artinya, clear karena seperti yang disebut Kang Herman Haeron ini merupakan konsekuensi dari Perppu," papar Pangi. k22
Komentar