Dewa Tagel Jadi Pj Bupati Gianyar, Plh BPKAD Segera Ditetapkan
DENPASAR, NusaBali.com – Dilantiknya I Dewa Tagel Wirasa menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Gianyar membuat kursi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali akan segera diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Sedang kita buatkan surat perintah tugas, paling lambat kira-kira Kamis (21/9) pagi untuk (mengumumkan) nama Plh Kepala BPKAD Bali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra usai prosesi pelantikan Pj Bupati Gianyar di Denpasar, Rabu (20/9/2023).
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3745 Tahun 2023, Dewa Tagel yang merupakan Kepala BPKAD Bali kini menjadi Pj Bupati Gianyar. Dengan demikian, tugas, status, dan secara definitif birokrat tersebut masih menjadi Kepala BPKAD Bali, namun untuk pelaksana tugas sehari-hari akan diisi oleh pelaksana harian.
“Saya juga tegaskan sesuai dengan surat keputusannya kan sudah dibaca, bahwa beliau tetap sebagai pejabat tinggi pratama artinya jabatannya sebagai kepala BPKAD tetap tidak dicabut, bahkan tetap harus dilaksanakan,” ujar Sekda Dewa Indra.
Birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu mengatakan tak ada ketentuan khusus mengenai siapa yang mengisi posisi pelaksana harian, namun karena Dewa Tagel merupakan pejabat tinggi pratama maka idealnya pelaksana harian adalah pejabat setingkat.
Sementara itu, I Dewa Tagel Wirasa yang mulai bertugas di Gianyar pada Kamis (21/9/2023) mengaku akan mengikuti aturan yaitu tetap mengemban jabatan Kepala BPKAD Bali sambil berkoordinasi dengan Plh terpilih nanti.
Untuk nama birokrat yang akan mengisi posisinya sehari-hari, Pj Bupati Gianyar itu mengaku belum tahu, namun Sekda Bali akan menunjuk sosok yang tak asing dengan masalah keuangan.
Tak ada hal khusus yang hendak disampaikan kepada Plh nantinya, Dewa Tagel mengaku akan tetap menjalankan tugas dengan bantuan Plh yang menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Tugasnya di harian, surat undangan, memimpin rapat, menghadiri rapat, tetapi berkaitan dengan keuangan itu masih saya karena plh tidak bisa menjadi pengguna anggaran, sifatnya koordinasi kemudian tugas-tugas harian dan disposisi,” tuturnya. *ant
Komentar