Vila Bodong di Banyubiru Terancam Dibongkar
Terkena Jalur Revetment
Aktivitas pembangunan vila yang diketahui belum mengantongi izin alias bodong itu, telah disegel Satpol PP Jembrana pada Selasa (19/9).
NEGARA, NusaBali
Revetment untuk penanganan abrasi di Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, akan dibangun tahun 2024 mendatang. Sejumlah bangunan akan terkena jalur revetment. Termasuk keberadaan sebuah bangun vila milik seorang warga negara asing (WNA) yang dibangun tanpa izin di sempadan pantai setempat.
Dari informasi, Rabu (20/9), bangunan vila yang juga masih dalam proses pembangunan itu, sudah mulai dibangun sekitar 7 bulan lalu. Namun pembangunan vila di areal Tanah Negara (TN) yang juga tidak ada izin alias bodong itu, baru diketahui pihak Pemkab Jembrana beberapa hari lalu.
Perbekel Banyubiru I Komang Yuhartono dikonfirmasi Rabu kemarin, mengatakan, banguanan vila itu adalah milik seorang WNA. WNA yang sempat melancong ke Pebuahan itu, tertarik membangun vila di pantai setempat dan mempercayakan pembangun kepada salah satu warganya yang juga merupakan seorang staf Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banyubiru. "Sebenarnya sudah beberapa kali kami peringatkan kalau di sana tidak boleh membangun. Tetapi tetap saja dia jalan," ujarnya.
Yuhartono mengaku, sebelumya ada rencana untuk pengelolaan vila itu akan dikerjasamakan dengan BUMDes Banyubiru. Rencananya, bangunan vila itu akan digunakan kantor pengelolaan pariwisata yang rencana dibentuk BUMDes Banyubiru. "Kita mau masuk, soalnya melihat ada potensi wisata di sana. Tetapi itu baru sebatas rencana. Belum sampai masuk pembahasan ke desa," ucapnya.
Sebelum ada kabar rencana revetment, Yuhartono mengira pembangunan vila itu sudah tidak ada kendala. Namun kenyataanya pembangunan vila itu tidak ada izin sehingga akhirnya disegel Satpol PP Jembrana. "Kalau terkena jalur senderan abrasi, ya harus dibongkar. Tentu kita utamakan revetment supaya warga di sana aman dari abrasi," ujar Yuhartono.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, program revetment di Banjar Pebuahan itu sudah pasti akan jalan di tahun 2024 mendatang. Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Bali-Penida telah menyiapkan anggaran Rp 48,3 Miliar untuk revetment sepanjang 1,9 kilometer garis pantai di Pebuahan. "Artinya semua permasalahan itu (abrasi Pebuahan) tuntas di tahun 2024," ucap Sudiarta.
Terkait adanya pembangunan vila di tepi Pantai Pebuahan, Sudiarta mengaku baru mengetahui hal itu saat turun mendampingi peninjauan dari jajaran Kementerian PUPR saat berkunjung ke Jembrana beberapa waktu lalu. Setelah berusaha dicek, pembangunan vila dekat garis sempadan pantai yang juga merupakan areal TN itu dipastikan tidak ada izin.
Kalaupun berusaha dilakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainya, Sudiarta pun memastikan tidak akan dikeluarkan karena vila itu juga akan terkena jalur revetment. "Ya itu juga masuk lokasi yang akan di-revetment. Semua bangunan yang kena jalur akan dibongkar," ucap Sudiarta.
Sebelum mulai revetment, Sudiarta mengaku akan dilakukan sosialisasi kepada masyrakat setempat. Saat sosialisasi itu akan diminta kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang terkena jalur revetment. "Nanti kita akan lakukan komunikasi dulu. Kita lakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Seandainya itu tidak tercapai, ya sudah (dibongkar paksa)," ucapnya.
Selain bangunan vila tersebut, Sudiarta mengatakan, juga ada beberapa bangunan seperti warung lesehan dan rumah warga yang terkena jalur revetment. Bangunan yang nantinya dibongkar karena terkena jalur revetment, kemungkinan tidak mendapatkan kompensasi. Pasalnya, areal di pesisir Pantai Pebuahan itu adalah TN dan tidak ada izin pembangunan dari pemerintah. 7ode
1
Komentar