DLH Temukan Pencemaran Lingkungan
Pantau Areal Objek Wisata Air Terjun di Jehem
BANGLI, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli menemukan terjadi pencemaran limbah kotoran babi di aliran sungai objek wisata air terjun Yeh Bulan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku. Atas temuan tersebut, pihak DLH akan melakukan pendekatan atau mediasi dengan pemilik peternakan babi tersebut.
Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini sebagai tindak lanjut terkait ada laporan masyarakat mengenai terjadinya pencemaran limbah kotoran hewan (babi) melalui air di seputaran objek wisata di terjun Yeh Bulan.
Menurut Putu Ganda, tim telah turun memverifikasi di dua titik yakni di kelompok sadar wisata air terjun Yeh Bulan dan di lokasi peternakan babi. Saat itu, tim bertemu dengan Kepala Desa Jehem, Desa Jehem. I Nengah Tesan Darmayasa.
"Dari keterangan kepala desa, sejatinya pihak desa sudah sempat melakukan verifikasi ke peternak yang diduga lakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, secara persuasif," jelasnya pada Rabu (20/9).
Lanjutnya, tim juga bertemu dengan pihak pelapor dari kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan. Dari pihak pelapor sudah sempat melakukan pendekatan dengan pemilik peternakan sebanyak 2 kali.
Pejabat asal Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli ini menyampaikan dari hasil verifikasi lapangan ke lokasi Air Terjun Yeh Bulan didapati ada bekas aliran dari limbah ternak dari atas tebing. Sedangkan saat menyambangi lokasi peternakan tim tidak bertemu dengan pemilik usaha peternakan babi tersebut.
”Di lokasi peternakan tim mendapati lokasi usaha dan limbah ternak yang ditampung melalui bak penampungan terbuka sudah penuh dan disinyalir menjadi pemicu terjadinya rembesan air limbah ke badan sungai, dan dapat disimpulkan peternak tidak lakukan pengelolaan limbah secara standar," terangnya.
Tidak hanya itu, peternak belum mengantongi Persetujuan Lingkungan /Persetujuan Pemerintah /izin Lingkungan. “Tim memang tidak sempat masuk ke dalam areal peternakan karena tidak ada pemilik di lokasi, namun diperkirakan jumlah populasi babi yang di pelihara mencapai ratusan ekor,” sambungnya.
Berdasarkan analis yuridis, terjadi pelanggaran PP No : 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melanggar Pasal 3 ayat (1): persetujuan lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2uruf a wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang memilki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Disamping itu, pengusaha peternakan melanggar pasal 514 ayat (1) huruf b tidak memilki persetujuan lingkungan dan perijinan berusaha. ”Mengacu pasal 506 ayat(1) maka pengusaha ternak dikenakan denda dihitung sebesar 5 persen dari nilai investasi dan atau kegiatan,” kata Putu Ganda.
"Pengusaha wajib membuat dokumen amdal karena berada dikawasan lindung (sepadan sungai)," tegasnya.
Tindak lanjut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan atau mediasi dengan pemilik usaha ternak babi. Ditambahkan, pengusaha wajib mengurus ijin lingkungan dan melakukan pengolahan limbah hasil dari usahanya serta menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya agar kondusif.7esa
1
Komentar