Ketua LPD Bakas Ditetapkan Tersangka
IMS diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinya.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, IMS, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. IMS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Penetapan tersangka digelar oleh Tim JPU Bidang Tindak Pidana di aula Kejari Klungkung, Rabu (20/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka sebagai tindak lanjut hasil penghitungan kerugian negara dari audit independen Nomor 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023. “Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214,” ujar B Hamka, Kamis (21/9). Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IMS, diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinya.
Tersangka juga merealisasikan kredit di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. Yaitu, merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasikan. Merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antardesa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat, mengambil alih tugas-tugas prajuru LPD lain dan karyawan LPD.
Dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka. Perbuatan lainnya, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan dan menguasai kunci brankas LPD. Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan pasal-pasal lainnya. Tersangka diancam pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka. “Tersangka belum ditahan, pertimbangannya karena selama penyidikan tersangka koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, tidak mempersulit penyidikan, dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ujar B Hamka.
IMS hanya bisa pasrah terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. “Nggih jalanin manten, sudah jalan hidup tiang. (Ya jalani saja, ini jalan hidup saya),” ujarnya. Seperti diketahui, Kejari Klungkung ‘mengobok-obok’ Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kamis (11/8/2022) untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain dengan total 2 kotak. Kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Warga melapor tidak bisa menarik tabungan. 7 wan
1
Komentar