Jadi Buronan Interpol, WNA Rusia Dideportasi
WNA Rusia itu diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.
MANGUPURA, NusaBali
Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM, 32, dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Kamis (21/9). Dalam proses penderportasian, petugas Imigrasi mengawal dengan ketat hingga pesawat lepas landas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan buronan Interpol berinisial PM diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Denpasar menuju Jakarta dan dilanjutkan dengan Uzbekistan Airways dengan rute Jakarta-Tashkent. Kemudian dengan maskapai yang sama melanjutkan penerbangan ke Moskow, Rusia.
Selain dideportasi, PM juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun yang memutuskan untuk waktu penderportasian itu dari Dirjen Imigrasi. “Nanti pencekalan itu tergantung dari kasus yang dilakukan,” papar Sugito.
Dia menjelaskan, pada akhir Agustus lalu, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan PM yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada 13 Januari 2023. PM diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri. Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Atas permintaan Interpol itu, sehingga Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah menangkap PM dan menyerahkannya ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya PM diserahkan oleh Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Kemudian tim kami dan Divhubinter Mabel Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan hingga proses penderportasian,” jelas Sugito. 7 dar
Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM, 32, dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Kamis (21/9). Dalam proses penderportasian, petugas Imigrasi mengawal dengan ketat hingga pesawat lepas landas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan buronan Interpol berinisial PM diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Denpasar menuju Jakarta dan dilanjutkan dengan Uzbekistan Airways dengan rute Jakarta-Tashkent. Kemudian dengan maskapai yang sama melanjutkan penerbangan ke Moskow, Rusia.
Selain dideportasi, PM juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun yang memutuskan untuk waktu penderportasian itu dari Dirjen Imigrasi. “Nanti pencekalan itu tergantung dari kasus yang dilakukan,” papar Sugito.
Dia menjelaskan, pada akhir Agustus lalu, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan PM yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada 13 Januari 2023. PM diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri. Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Atas permintaan Interpol itu, sehingga Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah menangkap PM dan menyerahkannya ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya PM diserahkan oleh Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Kemudian tim kami dan Divhubinter Mabel Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan hingga proses penderportasian,” jelas Sugito. 7 dar
Komentar