Masyarakat RI Diminta Tetap Waspada
Tak Alami Krisis Pangan
JAKARTA , NusaBali - Ancaman krisis pangan cukup menghantui berbagai negara, khususnya Indonesia. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjamin Indonesia tak akan mengalami krisis pangan.
"Krisis pangan itu apa sih definisinya, krisis pangan itu sampai sekian waktu kita tidak bisa mengakses pangan. Indonesia insyaallah nggak krisis pangan, tetapi harus waspada," ujar dia seperti dilansir detikcom.
Meski begitu, Arief mengatakan, Indonesia tetap harus mewaspadai ancaman krisis pangan. Untuk itu kesiapsiagaan akan akses pangan bagi masyarakat harus terpenuhi.
Untuk itu, setiap awal tahun pemerintah sudah menghitung prediksi akan produksi pangan, contohnya beras. Kemudian perhitungan juga termasuk apakah produksi cukup, kebijakan impor juga menjadi bagian upaya antisipasi pemenuhan pasokan dalam negeri.
"Kita harus siapkan itu kalau kata Pak Presiden kita harus waspada, kita harus siapkan, jangan nanti kalau sudah kejadian, oh iya betul ya krisis pangan, jangan. Jadi kalau kita siapkan saja, ayo kita punya kebutuhan nasional 30 juta ton beras. Kalau produksinya 31,5 kelebihan 1,5 juta, berarti kita harus punya cadangan berapa lagi, produksinya cukup apa nggak, kalau nggak cukup untuk tambahan lagi, perlu kita impor berapa," jelas dia.
"Itu kan dalam rangka mengantisipasi jangan sampai kejadian dulu," lanjutnya.
Badan Pangan Nasional sendiri juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan. Dengan diterbitkannya aturan ini, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan.
Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo menerangkan krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, lingkungan, konflik sosial akibat perang.
"Kita mengalami tetapi tidak masif, maka belum boleh disebut krisis pangan secara sesuai aturan," ucapnya.
Apakah sebuah negara dan wilayah dinyatakan krisis pangan bukan diputuskan oleh Badan Pangan Nasional, tetapi oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk skala nasional atau negara dinyatakan oleh Presiden, sementara daerah dinyatakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
"Ini skala nasional itu pak Presiden kalau provinsi itu gubernur, dan kabupaten bupati atau walikota. Di dalam undang-undang yang mengatakan ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah, maka Kepala Badan mengatur tentang ini termasuk menyangkut, bagaimana cara program kesiapsiagaan kesiangan itu," terangnya.
Jadi dalam Perbadan Nomor 19 Tahun 2023, telah diatur bagaimana panduan baik bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mempersiapkan ancaman krisis pangan. Adapun kesiapsiagaan itu harus meliputi kesiapan dari segi analisis, catatan kebutuhan pangan, ketersediaan pangan, aksesibilitas, hingga bagaimana respon cepat ketika telah dinyatakan krisis pangan.
"Setiap daerah nantinya kita harapkan, kita minta untuk menyiapkan kajian terkait dengan program kesiapsiagaan krisis pangan daerah kalau bentuk tim yang intinya menyiapkan, bagaimana mengorganisasi kalau terjadi krisis pangan, koordinasinya seperti apa, fasilitas dan prasarananya gimana," tuturnya. 7
Komentar