nusabali

Cegah TPPO, Imigrasi Singaraja Perketat Pemohon Paspor

  • www.nusabali.com-cegah-tppo-imigrasi-singaraja-perketat-pemohon-paspor

SINGARAJA, NusaBali - Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2023 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menerbitkan 9.207 paspor bagi Warga Negara Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 lalu yang hanya 5.636.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja I Made Rusdiko menyampaikan, pihaknya juga menunda penerbitan paspor dari beberapa pemohon yang diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menyampaikan, dengan maraknya kasus TPPO belakangan ini, petugas keimigrasian lebih memperketat pemeriksaan identitas (profiling) dan interview pemohon paspor. "Profiling lebih ketat dalam proses permohonan paspor, apakah pemohon ada indikasi bekerja tidak sesuai prosedural di luar negeri," katanya, Kamis (21/9).

Pemeriksaan lebih ketat itu ditujukan terutama kepada para pemohon dengan usia produktif, karena kelompok itu yang kerap menjadi korban TPPO. Jika petugas menemukan indikasi yang mengarah ke TPPO, Imigrasi akan menunda permohonan paspor tersebut.

Foto: Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja. -MUZAKKY

"Kami diberi kewenangan menunda, menolak, atau membatalkan permohonan paspor jika ada indikasi TPPO. Tergantung bukti-bukti yang kami dapat. Ada beberapa yang ditolak karena memberikan keterangan tidak benar," sambung Rusdiko.

Ia mengungkapkan, biasanya pemohon menyampaikan kepada petugas memerlukan paspor untuk berwisata atau mengunjungi keluarga. Namun paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non prosedural. Jika petugas mendapat pemohon dengan kriteria tersebut, petugas bakal segera melakukan pendalaman.

"Ada beberapa pemohon paspor yang ditolak karena memberikan keterangan tidak benar. Misal mau kerja namun mengakunya untuk wisata atau apa dam setelah ditelusuri tidak benar. Dalam proses permohonan itu jujur saja. Kami sudah edukasi penggunaannya sesuai pemegang paspornya. Secara moril kami kewenangan untuk pencegahan," ucap Rusdiko.

Selain itu, Imigrasi juga membuat satuan tugas (satgas) di internal untuk membantu aparat penegak hukum memberantas TPPO. Salah satu hal yang dilakukan yakni memberikan edukasi pada calon PMI bagaimana bekerja di luar negeri sesuai prosedur. Dalam upaya ini pihak Imigrasi bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.7mzk

Komentar