Kasus Penganiayaan Suami Sepupu Berakhir Damai
NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (21/9).
Sebelumnya, Habidin dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 15 Agustus 2023. Kasus penganiyaan itu terjadi karena kesalahpahaman Habidin yang menduga korban Muhibin berselingkuh dengan istri tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian proses hukum ini dilakukan karena telah memenuhi syarat RJ. Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi kesalahpahaman ini telah dimaafkan oleh korban yang juga memohon proses RJ ini.
"Ini murni tanpa syarat, tanpa keinginan kami dan merupakan keinginan kedua belah pihak. Kami hanya hanya memfasilitasi saja. Antara terdakwa dan korban sudah damai. Awal perkara ini juga karena salah paham. Tetapi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi" ujar Meyke.
Meyke menegaskan, pemberlakuan RJ ini juga menekan pemulihan kembali hubungan antar kedua pihak yang juga masih ada hubungan saudara ini. "Masih ada hubungan saudara. Terdakwa adalah saudara sepupu dari istri korban," ucap Meyke.
Selama tahun 2023 ini, Meyke menyebutkan ada menyelesaikan 5 perkara melalui proses RJ. Sementara tahun 2022 lalu, juga ada 7 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Perkara yang diselesaikan melalui RJ itu sebagian besar adalah kasus seperti penganiayaan, pencurian dan penipuan yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. 7ode
1
Komentar